Operator Transportasi Bakal Rugi Jika Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, bahwa pelanggaran terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerugian besar bagi operator transportasi. Sebab, aksi tersebut dapat mencederai kepercayaan dari pengguna transportasi umum.
"Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka sendiri yang dirugikan. Ini sekarang kan semua harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," tegas dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6).
Untuk itu, dia mengingatkan agar seluruh operator transportasi harus bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pengoperasian di masa transisi new normal, khususnya terkait batas maksimal penumpang.
Bahkan, pihaknya sejak awal tegas untuk memberikan penalti atau hukuman bagi operator nakal. Adita menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.
"Sanksinya kan tegas yang teringan itu hanya teguran. Sedangkan sanksi tertinggi berupa denda atau penalti," imbuhnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh operator transportasi darat, udara, laut maupun perkeretaapian harus tegas menerapkan protokol kesehatan. Cara ini agar mempertahankan kepercayaan masyarakat selaku pengguna.
Pun, Adita mengungkapkan kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan operator transportasi terkait dengan protokol kesehatan. Sebab, partisipasi masyarakat diperlukan dalam menciptakan perjalan transportasi yang bebas penyebaran Covid-19.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal
Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaDiserbu Ojol Minta Solusi Payung Hukum, Anies Baswedan Tawarkan Rumusan Pola Kerja Baru
Driver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya