Ombudsman Sebut Pengembalian Tugas OJK ke Bank Indonesia Pernah Dilakukan Negara Lain
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dalam arti lain DPR menginginkan OJK dihapuskan.
Hal ini diungkapkan lantaran OJK dianggap gagal mengawasi keuangan sejumlah perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Menanggapi itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan ada beberapa negara yang pernah melakukan hal serupa. Yakni mengembalikan kewenangan pengawasan jasa keuangan kepada bank sentral.
"BI kembali mengelola keuangan perbankan dan non perbankan," kata Alamsyah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Selain itu kata Alamsyah, ada juga negara yang mengganti kewenangan OJK sebagai pengawas pasar modal. Namun dalam kasus ini dia melihat belum ada urgensi ke arah sana. "Kita lihat saja ke sana apakah kita bisa ke sana dan bagaimana mengaktifkan itu," ujarnya.
Tetapi semua keputusan ada di DPR karena lembaga tersebutlah yang berhak mengesahkan undang-undangnya. Namun begitu, hingga saat ini Ombudsman berharap OJK bisa memberikan keterangan apa adanya. Sehingga bisa dilakukan perbaikan langsung dari sumber masalahnya.
Wimboh Santoso soal Wacana Pembubaran OJK: Kami Bekerja Profesional
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso angkat suara terkait wacana pembubaran OJK dan mengembalikan tugas pengawasan industri keuangan ke Bank Indonesia. Wimboh menyebut pihaknya sudah bekerja profesional dan independen dalam mengawasi serta mengatur industri jasa keuangan selama masa kepemimpinannya.
Wimboh mengatakan, perlu dicermati bahwa masalah di industri jasa keuangan yang dalam beberapa waktu terakhir mencuat, telah terjadi jauh-jauh hari sejak era sebelum dia memimpin.
Masalah itu antara lain gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kekurangan likuiditas dan permodalan AJB Bumiputera 1912, penurunan investasi saham PT Asabri (Persero), dan kekurangan permodalan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Wimboh berjanji kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan akan terus ditingkatkan, terutama industri keuangan non-bank (IKNB). Dia juga akan mensinergikan pengawasan lintas sektor seperti lintas perbankan, asuransi dan pasar modal untuk pengawasan yang lebih menyeluruh.
"Pengawasan ini akan kami tingkatkan. Pengalaman-pengalaman masa lalu akan kami perbaiki atau ada hal-hal yang harus disesuaikan," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya