Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman: Perlu Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Ombudsman: Perlu Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi Petani. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ialah terkait perbaikan dalam kriteria petani penerima pupuk subsidi tersebut.

"Pelaksanaan program pupuk bersubsidi saat ini belum dapat dijadikan sebagai instrumen dalam meningkatkan produksi pertanian karena tidak semua petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhannya," ujar dia secara virtual, Jakarta, Selasa (30/11).

Ombudsman menilai, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 tahun 2020 menyebabkan pemberian pupuk bersubsidi belum memberikan hasil setimpal dengan anggaran pupuk bersubsidi yang terbatas. Jumlah komoditas yang sangat banyak (69 komoditas), lalu pembatasan lahan kurang dari dua hektare. Serta, penggunaan jenis pupuk bersubsidi yang lebih beragam.

"Ada padat, cair, organik, dan anorganik, mengakibatkan rata-rata petani hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 38 persen dari kebutuhannya," ungkap dia.

Setelah pemberian pupuk bersubsidi, tidak ada jaminan bagi petani dapat memenuhi kebutuhan pupuknya melalui pemberian pupuk bersubsidi. Kondisi ini berdampak terhadap tidak munculnya dampak pemberian pupuk bersubsidi terhadap peningkatan produksi komoditas pertanian.

Menurut Ombudsman, seharusnya Permentan dapat mengatur lebih detail dan ketat mengenai kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi mengingat minimnya anggaran dana alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas.

Dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi yang mengatur penentuan sasaran penerima, penentuan jenis pupuk, fokus pada komoditas tertentu, serta diiringi dengan pengawasan, maka pupuk bersubsidi dapat dijadikan sebagai instrumen dalam perlindungan petani dan menjaga keberlanjutan sistem budidaya pertanian maupun instrumen peningkatan produksi.

Opsi untuk Kementan

Karena itu, Ombudsman memberikan opsi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dalam perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi dengan tiga opsi.

Pertama, pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100 persen kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar. Sebagaimana yang disampaikan, petani pangan dan pertanian hortikultura yang memiliki 0,1 hektar lahan garapan mencapai 60 persen dari seluruh rumah tangga petani di Indonesia.

Yeka menyampaikan bahwa petani yang masuk ke dalam kategori ini rentan beralih karena kepemilikan lahan yang kecil. Dengan pemberian pupuk bersubsidi, diharapkan sistem budidaya berkelanjutan, terpelihara, dan produksi pangan dapat terjaga atau bahkan lebih baik.

Adapun opsi kedua yaitu memberikan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 100 persen hanya kepada petani dengan komoditas tanaman padi dan jagung saja sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektar.

"Kalau kemarin masih 69 komoditas, sekarang diatur menjadi atau direkomendasikan menjadi dua komoditas yaitu fokus pada jagung dan padi saja, maka ada harapan bahwa itu bisa terpenuhi. Tentunya memerlukan simulasi, nanti akan dihitung oleh Kementan apakah ini bisa 100 persen atau tidak," ucap dia.

Untuk opsi terakhir, yaitu pupuk bersubsidi diberikan kepada petani dengan luas garapan di bawah 1 hektar dengan komoditas strategis (sebagaimana ketentuan Kementan dan Kementerian Perdagangan) dengan kebutuhan minimal 60 persen.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani Respons Pengamat Terkait Pupuk Subsidi: Tambahan Anggaran Pupuk Sentuh Akar Masalah Kami

Petani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Perpadi Puji Gebrakan Mentan Amran Soal Penambahan Alokasi Pupuk

Mentan Andi Amran Sulaiman dalam memperjuangkan penambahan alokasi pupuk subsidi hingga Rp 28 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Ini Sederet Manfaat Dirasakan Petani

Dengan adanya tambahan subsidi pupuk, maka harga pupuk akan lebih terjangkau, sehingga biaya produksi pertanian akan berkurang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya
Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi

Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Tertipu, Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

Jangan Sampai Tertipu, Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria.

Baca Selengkapnya
Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Pastikan Pupuk Subsidi Aman, Mentan Amran Dorong Petani Konawe Wujudkan Swasembada

Petani yang akan menanam lebih dari satu kali maka akan diberi kuota yang juga lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Ganjar: Saya Ingatkan Kepada Pemangku Kepentingan, Pupuk Plis Bantu Yuk

Penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran juga harus menjadi perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya