Ombudsman Endus Keanehan OJK Atur Industri Asuransi Tanah Air
Merdeka.com - Ombudsman RI mulai mempertanyakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi. Sebab, Ombudsman menilai ada inkonsistensi OJK, salah satunya dalam mengatur jabatan Direktur Kepatuhan dalam sebuah perusahaan asuransi.
"Kami melihat ada regulasi yang makin hari makin lemah," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Pada tahun 2014, OJK mewajibkan adanya Direktur Kepatuhan pada POJK Nomor 2 tahun 2014. Kemudian OJK memberikan waktu sampai 3 tahun kepada perusahaan untuk memiliki direksi dengan jabatan tersebut lewat aturan POJK nomor 73 tahun 2016.
Pada tahun 2019, aturan tersebut kembali direvisi menjadi POJK nomor 43 tahun 2019. Dalam aturan tersebut OJK kembali mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki Direktur Kepatuhan.
Melihat dari temuan awal ini, beberapa perusahaan perasuransian belum memiliki Direktur Kepatuhan. Ombudsman mengindikasikan pengawasan dan penegakan aturan OJK belum berjalan maksimal.
Lalu, kata Alamsyah OJK kembali merevisi aturannya yang menyebutkan tidak wajib bagi perusahaan asuransi memiliki Direktur Kepatuhan. Bahkan mempersilakan jabatan tersebut dirangkap oleh direktur lain.
"Jadi peraturan itu makin hari makin dilonggarkan. Saya enggak tahu ada apa," kata Alamsyah.
Keanehan Pemilihan Komisaris Perusahaan Asuransi
Tak hanya itu, dalam pemilihan direksi dan komisaris, Ombudsman juga melihat ada kejanggalan lainnya. Pada tahun 2014, dinyatakan pemilihan direksi perusahaan perasuransian harus melalui uji kemampuan dan kepatuhan.
Namun saat aturan POJK 73/2106, aturan itu dihilangkan. Cukup hanya lewat pernyataan persetujuan dari OJK. Alamsyah menilai perubahan ini dapat menurunkan akuntabilitas prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Kalau persetujuan kan prosedur betul-betul wewenang ada di OJK,"
Untuk memperjelas ini semua, besok, Ombudsman bakal mengundang OJK. Dia ingin mengetahui alasan lahirnya aturan tersebut yang dianggap menurunkan akuntabilitas dari kinerja OJK.
"Kami akan undang OJK ke sini dan bertanya ke mereka," kata Alamsyah.
Wacana Pengawasan OJK Dikembalikan ke Bank Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan akan terus memperbaiki pengawasan OJK.
"Kita selama ini bekerja dalan forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai UU PPKSK, pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak menegaskan apakah sependapat dengan DPR yang ingin membubarkan OJK. Meski demikian, pemerintah akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya