Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Endus Keanehan OJK Atur Industri Asuransi Tanah Air

Ombudsman Endus Keanehan OJK Atur Industri Asuransi Tanah Air OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Ombudsman RI mulai mempertanyakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi. Sebab, Ombudsman menilai ada inkonsistensi OJK, salah satunya dalam mengatur jabatan Direktur Kepatuhan dalam sebuah perusahaan asuransi.

"Kami melihat ada regulasi yang makin hari makin lemah," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Pada tahun 2014, OJK mewajibkan adanya Direktur Kepatuhan pada POJK Nomor 2 tahun 2014. Kemudian OJK memberikan waktu sampai 3 tahun kepada perusahaan untuk memiliki direksi dengan jabatan tersebut lewat aturan POJK nomor 73 tahun 2016.

Pada tahun 2019, aturan tersebut kembali direvisi menjadi POJK nomor 43 tahun 2019. Dalam aturan tersebut OJK kembali mewajibkan perusahaan asuransi untuk memiliki Direktur Kepatuhan.

Melihat dari temuan awal ini, beberapa perusahaan perasuransian belum memiliki Direktur Kepatuhan. Ombudsman mengindikasikan pengawasan dan penegakan aturan OJK belum berjalan maksimal.

Lalu, kata Alamsyah OJK kembali merevisi aturannya yang menyebutkan tidak wajib bagi perusahaan asuransi memiliki Direktur Kepatuhan. Bahkan mempersilakan jabatan tersebut dirangkap oleh direktur lain.

"Jadi peraturan itu makin hari makin dilonggarkan. Saya enggak tahu ada apa," kata Alamsyah.

Keanehan Pemilihan Komisaris Perusahaan Asuransi

Tak hanya itu, dalam pemilihan direksi dan komisaris, Ombudsman juga melihat ada kejanggalan lainnya. Pada tahun 2014, dinyatakan pemilihan direksi perusahaan perasuransian harus melalui uji kemampuan dan kepatuhan.

Namun saat aturan POJK 73/2106, aturan itu dihilangkan. Cukup hanya lewat pernyataan persetujuan dari OJK. Alamsyah menilai perubahan ini dapat menurunkan akuntabilitas prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Kalau persetujuan kan prosedur betul-betul wewenang ada di OJK,"

Untuk memperjelas ini semua, besok, Ombudsman bakal mengundang OJK. Dia ingin mengetahui alasan lahirnya aturan tersebut yang dianggap menurunkan akuntabilitas dari kinerja OJK.

"Kami akan undang OJK ke sini dan bertanya ke mereka," kata Alamsyah.

Wacana Pengawasan OJK Dikembalikan ke Bank Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan akan terus memperbaiki pengawasan OJK.

"Kita selama ini bekerja dalan forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sesuai UU PPKSK, pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-undangan," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak menegaskan apakah sependapat dengan DPR yang ingin membubarkan OJK. Meski demikian, pemerintah akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya