Oktober 2019, OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat Capai 6,53 Persen
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan hingga akhir Oktober 2019 hanya mengalami peningkatan sebesar 6,53 persen secara year on year (yoy). Capaian ini jauh dari target yang dipatok OJK, yakni di kisaran 9 persen hingga 11 persen yoy.
Angka tersebut juga menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit semakin melambat bila dibandingkan dengan bulan September 2019 yang berada di level 8 persen dan Agustus 2019 di level 8,7 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, melambatnya pertumbuhan kredit disebabkan oleh turunnya penyaluran kredit di sektor pertambangan dan konstruksi. Pertumbuhan kredit sektor pertambangan per Oktober minus 4 persen.
"Pertumbuhan kredit sektoral yang paling dalam turun itu pertambangan. Dia pertambangan turun sekitar Rp 5 triliun turunnya sekitar -4 persen," urai dia, di Jakarta, Jumat (29/11).
Dia mengatakan, kesiapan infrastruktur transportasi juga menjadi faktor berpengaruh pada kinerja pertambangan. Sehingga meskipun mulai ada peningkatan harga baru bara, tapi jika transportasi tidak siap, maka akan menghambat kinerja pertambangan.
"Karena supply chain pertambangan seperti transportasi di hilir itu masih belum bangkit. Walaupun harga misalnya batu bara naik, tapi transportasinya terganggu juga tidak bisa ekspor atau produksinya," tandasnya.
Kredit Bermasalah
OJK mencatat hingga Oktober 2019 rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan naik menjadi 2,73 persen gross secara bulanan dari sebelumnya 2,66 persen. Sementara secara nett, NPL juga meningkat menjadi 1,21 persen dari sebelumnya 1,15 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edy Purnomo mengatakan, kenaikan NPL paling banyak disumbang oleh sektor industri pengolahan. Sektor industri tersebut memiliki total utang kepada perbankan hingga Rp900 triliun.
"Itu NPL-nya dibandingkan dengan posisi Oktober sebelumnya itu kan dia NPL-nya naik dari Desember (2018) itu sekitar 2,5 persen ke 4,12 persen," kata dia, di Jakarta, Jumat (29/11).
Baca juga:
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya