Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ungkap 60 BPR di Jateng & DIY Belum Penuhi Modal Inti Minimum

OJK Ungkap 60 BPR di Jateng & DIY Belum Penuhi Modal Inti Minimum OJK. istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 60 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Data tersebut diungkap Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY Dedy Patria saat menjadi pembicara Pelatihan Wartawan OJK KR3 Jateng & DIY di Bandung, Jumat (22/2).

"Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini. OJK akan terus mendorong agar mereka mentaati aturan ini," ujar Dedy.

Dia menerangkan, sesuai aturan tersebut hingga batas waktu akhir tahun 2019 setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar. Kemudian hingga akhir tahun 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar.

Dedy menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya memang harus memberikan batasan waktu. Pihaknya juga terus mendorong BPR untuk melakukan 'action plan'. Selain itu, lanjut Dedy, OJK juga memberikan pendampingan agar BPR bisa memenuhi beberapa syarat.

"Pendampingan yang kami berikan salah satunya pemenuhan modal BPR dengan memanfaatkan investor eksisting maupun investor baru," katanya.

Namun jika BPR tetap tidak bisa menambah modal inti, OJK mendorong agar mereka melakukan merger dengan BPR lainnya. Menurut Dedy, dari sekitar 60 BPR yang belum memenuhi modal minimum tersebut, dia memperkirakan hanya 5 BPR yang benar-benar kesulitan memenuhinya.

"Bagi BPR yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut, akan ada beberapa konsekuensi yaitu mengalami penurunan tingkat kesehatan," tandasnya.

Beberapa sanksi yang akan diberikan di antaranya, larangan membuka jaringan kantor dan larangan melakukan aktivitas penukaran mata uang asing. Dedy berharap 60 BPR tersebut dapat memenuhi syarat yang berlaku. Karena jika harus berhadapan dengan sanksi maka akan mematikan bank tersebut.

"Kami akan melihat dulu apa solusi untuk bank-bank yang tidak memenuhi ini. Harus ada solusi yang sifatnya memperkuat kondisi lembaga keuangan tersebut," jelasnya lagi.

Sementara itu acara Pelatihan dan Gathering Wartawan OJK Kantor Regional 3 yang diadakan 21-24 Februari tersebut, diikuti oleh 50 wartawan. Mereka berasal dari Kantor OJK Solo, Yogyakarta, Semarang, Tegal dan Purwokerto. Pelatihan meliputi materi Kehumasan, Perkembangan IJK, Perkembangan Edukasi dan Literasi Keuangan, Perkembangan Lembaga Pembiayaan serta isu

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Pulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah

Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bintang di Pundak Bertambah, Ini Jabatan Mentereng Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kasad Maruli
Bintang di Pundak Bertambah, Ini Jabatan Mentereng Jenderal Lulusan Terbaik Angkatan Kasad Maruli

Jenderal lulusan terbaik rekan seangkatan Kasad Maruli kini tambah bintang di pundak. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Ada Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor
Ada Anggota 'DPR' Dagang Pentol, Selalu Kenakan Jas & Dasi saat Jualan Pakai Motor

Asyik berjoged sembari melayani para pembeli. Dia adalah sosok pria yang akrab disapa Mas Di.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya