OJK Terbitkan Izin Pembentukan Bank Syariah Indonesia
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengeluarkan izin pembentukan Bank Syariah Indonesia. Bank ini merupakan penggabungan dari PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank BRIsyariah.
Izin tersebut diberikan melalui surat dengan Nomor : SR-3/PB.1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk, serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
Selanjutnya, Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selain itu, juga perubahan saham di Bursa Efek Indonesia.
"Selanjutnya Bank Syariah Indonesia akan melakukan pengurusan perubahan anggaran dasar di Kemenkumham dan perubahan/pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia," tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/1).
Izin dari OJK ini sesuai dengan pernyataan Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Hery Gunardi, pada pekan lalu. Dia mengatakan, perusahaan gabungan tersebut akan mengantongi restu dari regulator pada Januari 2021.
Setelah itu, bank tersebut baru akan melakukan legal merger pada 1 Februari untuk resmi berdiri. "1 Februari ini akan terjadi legal merger, dan di sini momen Indonesia punya bank syariah terbesar. BSI sendiri belum berdiri, karena formalnya setelah legal merger," kata Hery dalam Webinar Masyarakat Ekonomi Syariah 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF).
PT Bank Syariah Indonesia Masuk Daftar 10 Bank Terbesar di Indonesia
PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah resmi bergabung dan berganti nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. pada Februari 2021 mendatang. Bank hasil merger ini memiliki aset senilai Rp214,6 triliun dengan modal inti Rp20,4 triliun.
"Aset (Bank Syariah Indonesia) Rp210 triliun," kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam Konferensi Pers Penandatanganan Akta Penggabungan Tiga Bank Syariah Milik Himbara, Jakarta, Rabu (16/12).
Jumlah tersebut menempatkan bank hasil merger masuk dalam daftar 10 besar bank terbesar di Tanah Air dari sisi aset. Sekaligus menjadi TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
Selain itu, BSI memiliki 1.200 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Tiko sapaan Kartika, ingin kantor cabang ketiga bank ini bisa mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Bahkan menargetkan pengumpulan DPK harus bisa melampaui pencapaian dari bank konvensional.
"Diharapkan pertumbuhan ini bisa melebihi pertumbuhan bank konvensional, karena kita memahami pertumbuhan aset bank syariah ini selalu lebih tinggi dari bank konvensional," kata dia.
Tiko menyebut target itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. "Ini merupakan arahan inisiatif dari presiden ini bisa jadi katalis ekonomi syariah di masyarakat," kata dia.
Selain itu Tiko mengatakan Bank Syariah Indonesia memiliki rencana untuk mendapatkan lisensi internasional. Sehingga berkesempatan untuk bisa mendapatkan akses ke global sukuk. Sebab, Indonesia masih membutuhkan pendanaan untuk berbagai infrastruktur.
"Karena kita memahami Indonesia butuh pendanaan infrastruktur," kata dia.
Namun, selama ini belum menggunakan sukuk syariah yang cocok untuk pembangunan infrastruktur, seperti pembiayaan jalan tol, pembangkit listrik dan lainnya. Sukuk ini bisa menjadi pasar global yang dituju untuk melakukan pendanaan proyek baru atau proyek yang sudah ada di Indonesia.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMasuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.
Baca Selengkapnya