OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang serius teknologi digital di industri jasa keuangan karena perkembangannya terbilang sangat cepat. Selain menggodok aturan financial technology pinjam meminjam uang berbasis aplikasi (fintech peer to peer lending), saat ini OJK juga tengah mempelajari model bisnis equity crowdfunding.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan tujuan mempelajari model bisnis tersebut adalah agar bisa menerbitkan aturan yang sesuai. Sehingga diharapkan tidak akan ada pihak yang dirugikan nantinya.
"Urgensinya supaya tidak ada publik yang dirugikan. Semua aktivitas pengumpulan dana masyarakat itu memang domain OJK," kata Hoesen, di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).
Dia menjelaskan, fintech jenis equity crowdfunding pada prinsipnya sama dengan fintech peer to peer lending di mana ada pemberi pinjaman (lender) perantara (dalam hal ini platform) dan peminjam (borrower).
"Bedanya pada peer to peer lending investor akan mendapatkan kembali uang yang mereka pinjamkan ditambah bunga. Sedangkan dalam equity crowdfunding, investor yang meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan, serta mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi saham mereka."
Dia mengungkapkan, saat ini fintech equity crowdfunding masih belum sebanyak fintech peer to peer lending. Oleh karena itu, investor yang masuk dalam equity crowdfunding bukanlah sembarang orang, dan terbatas bagi mereka yang memiliki pemahaman akan model bisnis ini serta memiliki kecukupan modal.
Sebagai informasi, saat ini OJK tengah mempelajari model bisnis fintech equity crowdfunding dari beberapa negara yang sudah banyak menjalankannya. Namun belum ada target waktu regulasi equity crowdfunding diterbitkan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban Jokowi soal Keluhan Akses Modal KUR
Pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah.
Baca Selengkapnya