Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online

OJK Telusuri Kejadian Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Pinjaman Online OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing angkat suara terkait seorang sopir taksi mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya lantaran terjebak jerat utang di aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending. Dia menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut.

"Kami dari satgas waspada investasi dan tentunya OJK juga asangat prihatin dengan kondisi ini dan juga mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban sehingga mereka bisa dapat kekutaan tentunya," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2).

Dia mengungkapkan, saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Kami dari OJK dan Satgas dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tetapi kami menduga, dugaan kami besar bahwa yang dilakukan oleh sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ini fintech legal sudah mempunyai aturan main sendiri yang tidak melanggar etika. Segala macam jenis penagihan hingga akses data sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan konsumen. "Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan ketentuan ketentuan - terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ujarnya.

Dia menegaskan OJK mengutuk kejadian tersebut. Ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang, dia meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih fintech saat hendak melakukan pinjaman.

"Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatakn korban di masyarakat dan kami mengharapkan hal ini jangan terulang lagi. Dan ini menjadi pembelajaran juga kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau memang butuh pinjaman, masuklah ke fintech yang terdaftar di OJK," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini OJK bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Ini memang karena ini kan kasus jadi OJK tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab disini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat, justru jebakan, masyarakat kita makin banyak yang tertekan," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya