OJK Target Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik Rampung Semester I 2021
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia. Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menargetkan, aturan anyar ini akan rampung pada semester I tahun ini. Nantinya, bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.
"Kita sedang membuat POJK yang akan terbit di akhir semester I tahun ini. Jadi akan kita atur beberapa hal yang sedang kita lihat bank digital," ujar Heru dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (4/5).
Dalam calon aturan baru nantinya, OJK akan mengatur modal yang disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.
"Secara umum modal bank itu akan kita atur nanti menjadi Rp10 triliun. Kenapa Rp10 triliun, pertama modal bank umum kita Rp3 triliun, itu sudah 21 tahun yang lalu," kata Heru.
Selanjutnya
Heru menjelaskan, kepemilikan modal bank hanya Rp3 triliun hanya mampu digunakan untuk menghasilkan laba. Padahal bank dituntut harus bisa efisien dengan teknologi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
"Kita melakukan penelitian, bank yang bisa efisien, menghasilkan laba dan memberikan dampak bagi ekonomi itu minimal punya modal Rp10-11 triliun. Jadi rentang Rp3-4 triliun itu hanya menghasilkan laba, kalau efisiensi masih belum," jelasnya.
Selain mengatur kepemilikan modal, dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan mengatur khusus bank digital. Di mana diperlukan acuan khusus melindungi nasabah dari resiko yang akan timbul.
"Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen resiko seperti apa. Ini semua perlu kita atur," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaJawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI
Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaBegini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaIni Dia Capaian Kinerja Bank DKI Selama 63 Tahun
Bank DKI pun terus mendorong optimalisasi pelayanan publik melalui berbagai sinergi dalam rangka memberikan peningkatan layanan perbankan berbasis digital.
Baca Selengkapnya