OJK target 2019 seluruh penyampaian laporan keuangan berbasis online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan seluruh sistem pelaporan keuangan industri jasa keuangan bisa dilakukan secara online pada 2019 mendatang. Nantinya, seluruh sistem pelaporan akan terintegrasi (integrated reporting gate/IRG).
"Kita akan miliki IRG tapi ini bertahap. Mudah-mudahan target kita 2019 laporan bisa masuk ke OJK lewat IRG," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK) Firdaus Djaelani di Hotel Double Tree, Jakarta, Selasa (8/3).
Firdaus menjelaskan informasi yang dikembangkan dalam sistem pelaporan harus dapat mendukung tugas pokok dan tujuan pengawasan terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK. Selain itu, sistem pelaporan juga harus memastikan efisiensi proses, baik di OJK maupun pada industri pelapor.
"Sistem pelaporan harus menerapkan standar internasional dalam pelaporan bisnis. Data yang disampaikan pelapor berkualitas," imbuhnya.
Bukan hanya itu, sistem pelaporan yang dikembangkan OJK akan terintegrasi dalam konsep satu pintu, mampu mengakomodasi perubahan bisnis dan regulasi secara cepat, dan terjamin keamanannya terhadap kemungkinan segala gangguan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya