OJK tak batasi bank pelaksana branchless banking
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan membatasi bank pelaksana branchless banking atau layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai). Ini berbeda dengan kebijakan Bank Indonesia yang hanya membolehkan bank besar berkategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV menjalankan layanan keuangan digital, varian lain branchless banking.
"Kami tak batasi, tak perlu ada BUKU-BUKU," kata Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11).
Terpenting, lanjut Nelson, bank pelaku branchless banking harus berbadan hukum, punya produk berbasis teknologi semacam SMS banking atau mobile banking. Selain itu, bank juga harus memiliki jaringan di Indonesia Timur atau Nusa Tenggara Timur.
"Syarat jaringan itu tak berlaku buat Bank Pembangunan Daerah, tetapi bank besar berkantor pusat di Jakarta," katanya.
Nelson mengungkapkan, ketentuan terkait branchless banking tersebut bakal tercantum dalam Peraturan OJK berlaku Januari 2015. Beleid baru itu juga mengatur terkait produk dan agen pelaksana branchless banking.
"Agen ditunjuk oleh bank, kami hanya menyiapkan persyaratannya saja," katanya.
Adapun produk diperbolehkan dalam branchless banking adalah tabungan, pembiayaan mikro, dan asuransi mikro. "Latar belakang branchless banking ini adalah menyediakan akses layanan keuangan kepada masyarakat yang belum kenal layanan perbankan dan keuangan lainnya," kata Nelson.
"Untuk itu produk keuangannya harus dapat di jangkau, sederhana, dan mudah dipahami sesuai kebutuhan masyarakat," tambahnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnya