Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK soal Kinerja Asuransi Jiwa: Selain Premi Turun, Nilai Aset juga Cenderung Turun

OJK soal Kinerja Asuransi Jiwa: Selain Premi Turun, Nilai Aset juga Cenderung Turun OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan kinerja industri asuransi di tengah pandemi. Meskipun sejak periode Juli hingga Agustus 2020 terdapat peningkatan, namun secara keseluruhan, industri asuransi masih harus bekerja keras untuk kembali bangkit.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyatakan, secara keseluruhan, industri asuransi umum dan asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar -1,1 persen secara tahunan (yo/year on year) per Agustus 2020.

"Yang kena hit itu terutama asuransi jiwa, kalau bicara dalam konteks aset, karena selain premi turun, nilai aset juga cenderung turun," jelas Nasrullah dalam paparannya di webinar, Selasa (27/10).

OJK mencatat, pendapatan premi asuransi mengalami penurunan 6 persen (yoy). "Biasanya di asuransi umum dan asuransi jiwa tiap tahun naik minimal 10 hingga 17 persen. Aset juga masih bisa naik 5 hingga 12 persen," katanya.

Adapun, sebanyak 80 persen aset industri asuransi khususnya asuransi jiwa berada di pasar modal. Saat ini, kinerja pasar modal juga mengalami kontraksi baik saham, reksadana, obligasi hingga SUN. Selain dari segi aset dan premi investasi, kinerja industri asuransi juga didasarkan pada nilai investasi. Per Agustus 2020, investasi di industri ini mengalami kontraksi 2,6 persen.

"Sejak Covid-19 turun, sekarang sudah ada gerak naik, mudah-mudahan gerak terus. Biasanya pasar modal akhir tahun cenderung ada kenaikan, mudah-mudahan ini terjadi juga di aset asuransi komersial," kata Nasrullah.

Masih Kondisi Sehat

Namun demikian, Nasrullah menegaskan, industri asuransi saat ini masih berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Hal tersebut tercermin dari tingkat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa yang menyentuh 502 persen dan industri asuransi umum sebesar 330 persen.

"Kalau kita lihat grafiknya cenderung turun meskipun ada batasan RBC minimal 120 persen, tapi secara rata-rata, industri asuransi jiwa RBC-nya 502 persen, jauh di atas ketentuan. Industri asuransi umum juga 330 persen," kata Nasrullah.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya