Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Siap Terbitkan Kebijakan Relaksasi Lanjutan Percepat Pemulihan Ekonomi

OJK Siap Terbitkan Kebijakan Relaksasi Lanjutan Percepat Pemulihan Ekonomi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya siap menerbitkan kebijakan relaksasi lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi," kata Wimboh dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (7/7).

Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit yang sampai dengan posisi 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan di industri perbankan sebesar Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.

Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur. Sementara restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan, per 30 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sedangkan 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.

OJK juga telah melakukan pertemuan dengan perbankan dan para pelaku usaha di sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil untuk kembali menggerakkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan penempatan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 70 Tahun 2020.

Pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil khususnya untuk UMKM didukung dengan program penjaminan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK pun melakukan sejumlah penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja agar dapat mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi covid-19. Penyegaran tersebut meliputi pelantikan dan serah terima pejabat yang dilakukan Selasa (7/7) termasuk melakukan mutasi dan promosi terhadap 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah.

Menurut Wimboh, seiring dengan penanganan krisis kesehatan yang berdampak kepada kondisi perekonomian, OJK telah bahu membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.

Sesuai dengan kewenangannya, OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat luar biasa namun tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur.

Untuk itu, Wimboh mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk mengubah pola pikir dan perilaku "business as usual" menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan dimaksud. Agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru (new normal) menjadi lebih efektif.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi

Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi

Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya