Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Setop Izin Baru Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

OJK Setop Izin Baru Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Manajer Investasi OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Keputusan ini untuk melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi di Tanah Air.

"Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ucap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya, Jakarta, Rabu (15/12).

Anto menerangkan, keputusan anyar itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Keputusan dimaksud ditujukan antara lain untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Kemudian, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

Jaga Pengelolaan Investasi

Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Investasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024

Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya