OJK Segera Proses Permohonan Merger Bank Banten dan Bank BJB
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses permohonan merger Bank Banten dan Bank BJB. Permohonan rencana penggabungan dua Bank BPD tersebut sudah dilakukan pada 23 April 2020.
"OJK segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (12/6).
Sekar menuturkan, rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Kamis 23 April 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai pemegang sagan pengendalian terakhir Bank Banten. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga selaku pemegang saham terakhir Bank BJB.
"Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak," kata Sekar.
Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis. Termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
"OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Sekar.
Sebagai informasi, Bank Banten belum pernah mencatatkan laba dari sejak bertransformasi dari Bank Pundi pada tahun 2016 lalu. Pada Desember 2016 Bank Banten membukukan kerugian bersih senilai Rp405,1 miliar.
Lalu, selama 2 tahun terakhir ini pun terus merugi. Pada tahun 2018, Bank Banten merugi sebesar Rp131,07 miliar. Sedangkan pada tahun 2019, Bank Banten mencatatkan rugi bersih sebesar Rp180,7 miliar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Beri Sinyal Izinkan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaBTN Syariah & Bank Muamalat Bakal Merger, Erick Thohir: Kalau Lancar Maret 2024 Bisa Final
Langkah ini mendukung Indonesia masuk dalam 10 besar bank syariah terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya