OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Indonesia Stabil dan Terjaga, Ini Indikatornya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sektor jasa keuangan Indonesia masih dalam kondisi stabil dan terjaga. Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan juga dalam kondisi yang terjaga.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik (OJK), Anto Prabowo mengatakan kondisi ini terlihat dari data Oktober 2020. Di mana, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15 persen (NPL net: 1,03 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7 persen.
"Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan," kata Anto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/11).
Sampai 26 Oktober, restrukturisasi kredit yang telah dilakukan mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan. Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak. Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31 persen. Angka ini jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57 persen dan 33,77 persen. Data ini kata Anto di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen November dan 10 persen.
Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74 persen. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539 persen dan 337 persen.
"Ini jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28 persen, jauh di bawah maksimum 10 persen," tuturnya.
OJK mencatat data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Data Oktober, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12 persen (yoy). Ini didorong pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79 persen (yoy).
Sementara itu, perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun. Namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar -0,47 persen (yoy).
Kontraksi kredit perbankan ini lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja. Ini sebagai dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha. OJK akan mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih. Antara lain asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang.
Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7 persen (yoy). Terjadi seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor. Sebab sektor ekonomi ini yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.
Sementara itu, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Terdiri dari asuransi jiwa sebesar Rp18,1 triliun dan asuransi umum dan Reasuransi Rp8,5 triliun.
Sedangkan Fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4 persen (yoy). Hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149. Total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun.
"Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru," sambung Anto.
Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum. Total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun.
Optimalkan Kebijakan
Anto mengatakan, OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Pihaknya berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Tak hanya itu, OJK JUga siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022.
Kebijakan ini dilengkapi dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi. Termasuk perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan," kata dia.
OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya