Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK sebut ketahanan bank syariah membaik seiring kenaikan modal

OJK sebut ketahanan bank syariah membaik seiring kenaikan modal OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis perkembangan dan ketahanan perbankan syariah di Tanah Air akan semakin membaik. Sebab, tren peningkatan permodalan terus terlihat dengan kenaikan tingkat rasio kecukupan modal (CAR).

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, pada akhir 2015 CAR perbankan syariah ada di level 15,20 persen, kemudian meningkat ke 16,16 persen pada akhir tahun 2016. Lalu per April 2017, kembali meningkat ke level 16,91 persen.

"Tahun ini kalau dilihat bisa ke 17 persen," ucap Ahmad Soekro di Jakarta, Rabub(14/6) malam.

Menurutnya, perbankan syariah banyak yang mau meningkatkan permodalan melalui setoran modal dan penerbitan sukuk. OJK mencatat saat ini pertumbuhan perbankan syariah ditopang oleh 13 bank umum syariah (BUS), 21 unit usaha syariah (UUS) dan 166 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Adapun kinerja perbankan syariah per April 2017 tumbuh lebih baik dibanding posisi akhir tahun lalu. Total pembiayaan naik 17,70 persen secara tahunan menjadi Rp 259,47 triliun. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 24,78 persen menjadi Rp 298,03 triliun. Sedangkan total aset meningkat 22,69 persen menjadi Rp 372,28 triliun.

Namun demikian, dari sisi rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih terbilang tinggi di level 4,43 persen secara gross pada April 2017. NPF meningkat dibanding posisi akhir tahun 2016 di level 4,15 persen.

"NPF masih tergolong tinggi dibanding perbankan konvensional. Ini akibat economic scale masih rendah. Juga terpengaruh pertumbuhan ekonomi. Penurunan pertumbuhan ekonomi meningkatkan NPF. Tapi sudah diantisipasi dengan CKPN menjaga NPF net tetap di bawah 5 persen (April di level 2,49 persen)," tutupnya.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya