OJK Sebut Jangka Waktu Restrukturisasi Kredit Bisa Diperpanjang, ini Syaratnya
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan program restrukturisasi kredit bisa diperpanjang dengan kriteria tertentu. Restrukturisasi kredit bisa diperpanjang jika kegiatan usaha yang dijalani belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
"Iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang akan bangkit," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (27/8).
Namun proses relaksasi kredit ini menjadi kewenangan lembaga penyalur kredit. Sebab, sebelum diperpanjang restrukturisasinya perlu dilakukan perhitungan.
"(Sifatnya) diskresi dan perlu dihitung satu persatu, kalau yang sebelumnya sudah macet ya jangan dikasih," kata Wimboh.
Wimboh melanjutkan, sejak awal pihaknya bersama pemangku kepentingan sudah membahas terkait perpanjangan restrukturisasi kredit. Saat ini, semua pihak tengah memantau dampak pemberian relaksasi kredit ini.
Restrukturisasi Hanya Sementara
Selain restrukturisasi, pemerintah juga telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang bisa membuat para pelaku usaha kembali menjalankan aktivitas ekonomi. Pemerintah juga telah mendepositokan dananya ke bank-bank dengan bunga 3,4 persen.
"Suku bunga yang rendah dengan harapan masyarakat dibuat konfiden," kata dia.
Sehingga, bagi nasabah yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit bisa mengajukan lagi. Tetapi, Wimboh mengingatkan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya bertujuan untuk memperlancar usaha yang dijalankan.
"Ini temporer dan dalam rangka memberikan dukungan sektor usaha untuk lancar," kata dia.
Hanya saja jika jenis usaha debitur tidak bisa berjalan lagi, maka akan dimasukkan debitur kategori kredit macet. "Kalau sudah tidak punya tanda-tanda kehidupan (usaha) sebaiknya dibentuk PPAP dan dikategorikan non lancar," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaJokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya