OJK Sebut Akses Petani Pada Produk Keuangan Kerap Terganjal Agunan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini petani telah memiliki sejumlah instrumen keuangan dalam menggenjot kinerjanya. Namun, pemahaman petani pada produk keuangan yang tersedia memang masih rendah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edi Purnomo, mengatakan hadirnya Kredit Usaha Tani (KUT) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dirasa belum maksimal. Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian juga masih di bawah 7 persen.
"Semua infrastruktur dalam mendukung pertanian cukup memadai, ada KUR, dan dari sisi asuransi juga. Kalau kita katakan pertanian resikonya paling tinggi sebetulnya sudah ada asuransi, termasuk padi bahkan sampai sapi. Yang sekarang tidak ada itu sebetulnya gerakannya yang kurang masif," paparnya dalan Focus Group Discussion bertajuk Strategi Permodalan yang Berkelanjutan dalam Pengembangan Agribisnis Padi, di Jakarta, Senin (29/4).
Saat ini, masih banyak petani yang kesulitan mengakses KUR karena prosesnya yang tidak sederhana. Perbankan tidak mau menyalurkan kredit karena petani tidak punya agunan, penghasilan yang tidak tetap dan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah.
Imbasnya, petani belum bisa merasakan kemakmuran, karena penyaluran kredit didominasi pada pedagang. Apalagi, pedagang mengambil untung paling besar dari sektor pertanian.
"Cabai saja kalau dari petaninya paling Rp 20.000 (per kilogram), kalau sudah sampai di tangan pedagang dijual sampai Rp 50.000 (per kilogram)," ujarnya.
Oleh karenanya, OJK menilai jika petani mendapatkan informasi yang tepat mengenai akses permodalan, maka petani akan lebih mandiri dan berkembang nantinya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaGanjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar menyebut, banyak petani yang menunggak pembayaran kredit usaha rakyat (KUR).
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnya