Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Semakin Landai

OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Semakin Landai OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat, restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai baik secara bulanan atau month to month maupun tahunan (year to year).

"Restrukturisasi makin landai, yang menunjukkan bahwa sebagian dari debitur yang direstrukturisasi sudah mulai membaik," kata Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Enrico Hariantoro dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (4/5).

OJK mencatatkan, restrukturisasi perbankan saat ini Rp808,75 triliun, turun dari akhir tahun lalu sebesar Rp830,38 triliun. Kredit sektor pengolahan naik 22,02 persen (mtm) dan perdagangan naik 16,40 persen (mtm) yang diindikasikan karena persiapan menjelang Idul Fitri.

Selain juga kredit perbankan yang mulai meningkat di sepanjang kuartal I-2021 dengan kenaikan Rp77,3 triliun (mtm) terutama didorong oleh kenaikan kredit modal kerja meskipun masih terkontraksi 3,77 persen (yoy). Begitu juga dengan penurunan outstanding restrukturisasi yang terjadi di mayoritas sektor utama seperti pertanian, pengolahan, dan perdagangan.

Kendati ada penurunan, Enrico mengatakan masih terlalu dini untuk menilai efektivitas dari restrukturisasi karena harus mempertimbangkan variabilitas di lapangan.

"Efektif atau tidaknya tentunya akan kita lihat, kita tidak bisa katakana sekarang. Kami sudah sediakan avenue­­-nya, tetapi endagame-nya masih akan kita lihat ke depan," ujur Enrico.

Program Stimulus

Enrico berharap program-program stimulus selama pandemi seperti restrukturisasi kredit tidak berlangsung berkepanjangan.

"Kami tentunya tidak ingin restrukturisasi kredit berlangsung berkepanjangan, karena ini juga tidak sehat. Kita tahu ini adalah obat sementara, stimulus sementara, dan nanti pada saatnya kondisi sudah normal semua akan kembali dengan peraturan yang dikondisikan normal," jelasnya.

OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022 dengan harapan dapat memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun menurun karena terdampak Covid-19. Selain juga berperan sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah antisipatif dampak lanjutan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya

Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya