OJK Prediksi Industri Fintech Masih Tetap Tumbuh di 2021
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi industri fintech Peer to Peer Lending (P2PL) masih akan tumbuh di 2021 mendatang. Namun demikian, pertumbuhannya tidak setinggi periode 2017-2019.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar Kasan mengatakan, perkembangan industri fintech ini akan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian serta rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2PL dan perkembangan ekosistem.
"Ke depan memang kami melihat pertumbuhan industri ini masih akan terus tinggi dibandingkan industri yang lain, tapi tentu saja pertumbuhannya tidak sebesar periode 2017 sampai 2019," kata Munawar dalam webinar Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12).
Dia menyebut, akumulasi penyaluran dana dari fintech sampai Oktober 2020 hanya tumbuh sekitar 24 persen. Angka pertumbuhan ini tidak terlalu tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"24 persen kalau dilihat dari industri lain tentu tinggi, tapi kalau melihat tren history-nya memang tidak terlalu tinggi,” katanya.
Ke depannya, OJK berencana menerapkan aturan penambahan modal di industri P2PL dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas dan pengembangan bisnis. Selanjutnya dari sisi jumlah penyelenggara, OJK sampai saat ini memberlakukan moratorium, jadi OJK untuk sementara tidak menerima pendaftar baru.
"Hingga 7 Desember 2020 sudah ada 152 perusahaan fintech, kalau kita bandingkan di tahun 2019 atau akhir tahun lalu jumlah industri fintech 164 sekarang 152 perusahaan alias dalam periode 1 tahun ini ada 12 yang izinnya dicabut atau dibatalkan," ungkapnya.
Kolaborasi akan Meningkat
Ke depan, Munawar juga melihat fintech P2PL akan mengeksplorasi ekosistem baru dan kolaborasi untuk menggarap potensi yang masih sangat besar.
"Serta kerja sama dengan bank penyelenggara berizin akan bertambah dan kerja sama dengan perbankan dalam penyaluran pinjaman akan makin besar," ujarnya.
Namun kerja sama dengan perbankan sebagai lender memang dibatasi oleh OJK, lantaran ada ketentuannya yang memang untuk fintech-fintech yang sudah berizin. "Sementara sekarang yang berizin baru 36 tapi ke depan yang berizin nambah terus artinya yang akan kerjasama dengan perbankan akan semakin menambah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya