Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan

OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menjelaskan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank seperti UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU KUP.

"Itu semua jadi satu Perppu, semoga selesai Maret atau April," kata Mulya di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).

Perppu dibutuhkan untuk implementasi Automatic Exchange of Indivation (AEOI). Melalui ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan punya akses mengintip rekening dan transaksi nasabah perbankan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Aturan ini akan berisi mengenai kerahasiaan perbankan untuk perpajakan.

"Jadi untuk pajak otomatis boleh semua," ujar Ken saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).

Ken menargetkan aturan ini akan selesai secepatnya. Draft Perppu disebut juga sudah selesai. "Sebelum (bulan Mei), secepatnya lah, pokoknya TA (Tax Amnesty) selesai itu selesai. Enak kan aku bisa lihat rekeningmu." tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya