Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS hingga Maret 2022, Ini Aturannya

OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS hingga Maret 2022, Ini Aturannya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan relaksasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2021 ini diterbitkan pada 18 Februari 2021 dan merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang batasnya hanya sampai Maret 2021.

"Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," demikian dikutip dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021, Rabu (24/2/2021).

Secara singkat, pokok-pokok kebijakan terkait BPR dan BPRS ini mencakup 4 poin, yaitu:

Pertama, penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk sebesar 0 persen atau kurang dari 0,5 persen dari aset produktif dengan kualitas lancar sebagaimana diatur dalam POJK Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR

Kedua, persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS menggunakan perhitungan persentase dari nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020

Ketiga, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30 persen dari modal BPR dan BPRS

Keempat, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2021 dapat disediakan sebesar kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Untuk itu, OJK mengharuskan BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang baru termasuk melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan modal dan likuiditas BPR dan BPRS secara periodik.

BPR atau BPRS juga wajib memastikan, dalam pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS sesuai dengan POJK KPMM BPR atau BPRS dengan memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan pembentukan PPAP dan AYDA yang akan jatuh tempo. Jika melanggar, maka BPR dan BPRS dapat dikenakan sanksi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya