OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS hingga Maret 2022, Ini Aturannya
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan relaksasi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.03/2021 ini diterbitkan pada 18 Februari 2021 dan merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang batasnya hanya sampai Maret 2021.
"Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," demikian dikutip dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021, Rabu (24/2/2021).
Secara singkat, pokok-pokok kebijakan terkait BPR dan BPRS ini mencakup 4 poin, yaitu:
Pertama, penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk sebesar 0 persen atau kurang dari 0,5 persen dari aset produktif dengan kualitas lancar sebagaimana diatur dalam POJK Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR
Kedua, persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS menggunakan perhitungan persentase dari nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020
Ketiga, penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30 persen dari modal BPR dan BPRS
Keempat, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2021 dapat disediakan sebesar kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
Untuk itu, OJK mengharuskan BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang baru termasuk melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan modal dan likuiditas BPR dan BPRS secara periodik.
BPR atau BPRS juga wajib memastikan, dalam pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS sesuai dengan POJK KPMM BPR atau BPRS dengan memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan pembentukan PPAP dan AYDA yang akan jatuh tempo. Jika melanggar, maka BPR dan BPRS dapat dikenakan sanksi.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya