OJK perketat pengawasan peredaran gadai ilegal jelang Lebaran
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng satuan tugas (satgas) investasi untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran gadai ilegal. Hal tersebut mengantisipasi meningkatnya minat masyarakat menggunakan jasa gadai untuk memperoleh dana saat Ramadan dan Lebaran.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Mochamad Ihsanuddin mengatakan, pihaknya bersama satgas investasi sudah melakukan sosialisasi kepada pegadaian yang belum terdaftar agar memperoleh izin dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Kita sudah koordinasi dengan satgas waspada investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai gadai jalan umum. Kita datangi satu-satu," ujar Ihsanuddin di Gedung OJK, Jakarta, Senin (21/5).
Selama ini OJK juga sudah bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) untuk mendata gadai gelap yang tidak terdaftar. Hasilnya sebanyak 200 gadai gelap masuk dalam daftar OJK dan Pegadaian. Namun demikian, dia tidak dapat merinci gadai yang masuk dalam daftar gelap OJK.
"Kita bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) itu baru diperoleh data sekitar 200 perusahaan gadai gelap yang banyak itu kantor cabang," jelasnya.
"Macam-macam lah namanya. Ternyata begitu kita datangin pemiliknya siapa dia enggak mau mengaku juga. Nah sebenarnya dia belum terdaftar, kita mau investigasi dia, bagaimana orang dia belum terdaftar di OJK," tambahnya.
Ihsanuddin menambahkan, pengawasan gadai akan terus ditingkatkan. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang sangat dirugikan apabila gadai gelap tidak bisa mempertanggungjawabkan barang simpanan masyarakat.
"Nah ini yang berbahaya kan yang diterima itu emas, perhiasan, jam tangan yang mahal itu. Tiba-tiba tempat penyimpanan tidak layak dan dibawa kabur yang disalahin siapa? OJK kan padahal itu belum dibawah OJK," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya