OJK perkenalkan sembilan deputi pengawasan
Merdeka.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hari ini, Kamis (13/2), resmi memperkenalkan sembilan deputi yang bekerja untuk membantu kinerja komisioner OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan sembilan Deputi tersebut akan membantu kinerja OJK dalam pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
"Fungsi pengawasan tadinya di Bapepam dan BI. Sekarang Bapepam sudah lebur ke OJK, (tahun 2014) nanti pengawasan perbankan lebur ke OJK. Sekarang masih di BI," kata Rahmat di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Kamis (14/2).
Kesembilan Deputi Komisioner tersebut di antaranya, Anis Baridwan sebagai Deputi Komisioner Internal Audit, Sri Rahayu Widodo sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Robinson Simbolon sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I.
Selain itu, M. Noor Rachman sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Lucky F.A Hadibrata sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Abraham Bastari sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA, Harti Haryani sebagai Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIB, Ngalim Sawega sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I serta Dumoly Freddy Pardede sebagai Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II.
Selain memperkenalkan sembilan Deputi Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto meresmikan OJK Media Center yang akan mulai beroperasi hari ini.
Untuk layanan Konsumen, OJK menyediakan call center Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan di Menara Radius Prawiro lantai dua Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, telepon 021-3501938, fax 021-3866032 dan e-mail konsumen@ojk.go.id.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya