OJK percepat finalisasi payung hukum fintech
Merdeka.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Sukarela Batunanggar mengungkapkan, OJK akan mempercepat finalisasi kebijakan di lembaga jasa keuangan antara lain guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital (fintech).
"Regulasinya jadi kita usahakan secepatnya. Lagi tahap finalisasi kita sudah juga mendapatkan masukan dari internal dan juga industri," kata dia pada saat acara Fintech Outlook Kompetisi Bank Vs Nonbank di Jakarta, Selasa, (10/4).
Dia menambahkan, sejauh ini banyak industri fintech secara menyeluruh telah mendukung terhadap regulasi baru ini. Sehingga, ke depan tinggal bagaimana caranya semua industri tersebut akan mendaftarkan diri ke OJK.
"Setelah mendaftar nanti kita akan seleksi yang mana nanti akan masuk di dalam regulatory sandbox tadi kita akan uji setelah itu nanti akan ada tahapan pendaftaran didaftarkan ke OJK," imbuhnya.
Nantinya, aturan ini akan mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan atau model bisnis penyelenggara fintech.
Dia menjelaskan, aturan regulatory sandbox ini bersifat umum. Artinya tidak akan mengatur secara rinci untuk masing-masing industri. "Jadi artinya kita akan mengatur pokok atau prinsip terkait inovasi keuangan digital ke depan," ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat mendorong inovasi keuangan digital. Mengingat, akses keuangan digital di masyarakat masih terbilang rendah. "Dengan regulasi ini pertama tentunya akan mendorong bagaimana kita menciptakan ekosistem fintech yang lebih baik. ke depan jadi mendorong inovasinya," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaMasuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya