OJK: Pemahaman Masyarakat ke Produk Keuangan Masih Rendah
Merdeka.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara bersyukur atas pencapaian tingkat inklusi keuangan Indonesia yang mencapai 76 persen di akhir 2019 lalu. Sebab, pencapaian tersebut telah melewati target yang ditetapkan.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Tingkat inklusi keuangan nasional tahun 2019 telah mencapai 76 persen. atau berada di target sebesar 75 persen," ujarnya dalam Pembukaan Finexpo Bulan Inklusi Keuangan 2021, Senin (18/10).
Meski begitu, dia menyadari akses indeks inklusi keuangan nasional masih belum merata di masyarakat. Khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan.
"Kita menyadari bahwa tingkat inklusi Keuangan tersebut masih belum merata. Akses keuangan di wilayah perkotaan yang mencapai 84 persen jauh lebih tinggi dari pada wilayah pedesaan yang hanya mencapai 69 persen," terangnya.
Selain itu, tingginya tingkat inklusi keuangan ini tak diikuti dengan kenaikan tingkat pemahaman masyarakat akan produk keuangan. Dengan kata lain, tingkat literasi keuangan masyarakat masih timpang.
"Tingkat literasi keuangan masih rendah, yaitu di akhir tahun 2019 hanya 38 persen," tekannya.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama stakeholders berkomitmen untuk mengakselerasi inklusi keuangan disertai dengan literasi keuangan agar lebih merata dan menjangkau masyarakat. Khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Hal ini diperkuat dengan arahan bapak Presiden Republik Indonesia (Jokowi) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 114 tahu 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif," bebernya.
Target Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia 90 persen di tahun 2024 mendatang. Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Untuk itu, dia menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Airlangga mengatakan, dalam Perpres tersebut juga mendorong penguatan akses permodalan dan mendukung pengembangan UMKM. Termasuk juga untuk penguatan integritas kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif.
"Melalui Perpres SNKI yang baru, akan mendorong penguatan akses permodalan dan dukungan pengembangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta penguatan integrasi kegiatan ekonomi dan keuangan inklusif melalui layanan keuangan digital sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan keuangan inklusif," tutur Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (13/12).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaYLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya