Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku

OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan moratorium atau penundaan penerbitan izin bagi penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama atau peer-to-peer lending (pinjaman online) baru masih berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanudin menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi secara cermat terkait penerbitan izin bagi fintech untuk mencegah timbulnya pinjol ilegal.

"Jadi, memang kita saat ini sedang mengevaluasi secara cermat," ujar Ichsanudin dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (4/8).

Ichsanudin melanjutkan, proses pencabutan moratorium izin bagi penyelenggara pinjaman online baru tersebut juga tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh OJK. Mengingat, perlu adanya koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin dari Presiden Jokowi.

"Kita sedang komunikasikan secara intensif, semoga dalam waktu tidak terlalu lama nanti akan disampaikan kepada publik terkait pengakhiran dari moratorium. Tapi, kita tidak bisa melakukan keputusan sendiri, karena ini kan ketika ribut-ribut (pinjol ilegal) beberapa waktu lalu arahan beliau (Jokowi) waktu itu kepada Menkominfo juga," bebernya.

Meski begitu, dia memastikan OJK telah melakukan pembenahan regulasi secara untuk mencegah kembali maraknya praktik pinjol ilegal di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ini sekaligus sebagai penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Intinya setelah POJK (10/2022) keluar INI, kita lebih siap dari sisi pengawasan terhadap industri," tutupnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya