OJK minta perusahaan asuransi IPO agar tak dikuasai asing
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhenti meminta perusahaan asuransi untuk masuk pasar modal melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Ini dilakukan sebagai antisipasi membengkaknya porsi saham perusahaan asuransi asing pada industri keuangan Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan, hingga saat ini investor asing diperbolehkan memiliki 80 persen saham perusahaan asuransi di Indonesia.
"Waktunya kalau yang baru (perusahaan asuransi) sudah harus dijalankan, yang perusahaan lama kita beri waktu kita dorong mereka karena pendekatan ke perusahaan itu harus selalu dengan aturan bisa dekat dengan kepada supervisi kita dekati pergi ke pasar modal, karena tidak banyak perusahaan asing yang joint venture belum banyak, kita dorong lah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8).
Dia berharap, dengan IPO kepemilikan asing tidak akan menjadi mayoritas. Dalam revisi undang-undang perasuransian yang masih dibahas, kepemilikan asing disarankan maksimal hanya boleh 49 persen.
"Asing itu kalau datang inginnya majority, walaupun yang sekarang datang tidak mayoritas. Sebagai contoh Sinarmas 50:50, Panin 40 persen, BNI Life 40 persen, Sequilise 20 persen, itu tidak mayoritas. Itu tergantung kesepakatan para pemodal," jelas dia.
Lebih lanjut dia menuturkan, aturan maksimal saham 49 persen tidak akan berlaku surut. "Peraturannya tidak berlaku surut, yang sekarang sudah ada mendorong untuk go public," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaEnam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Selengkapnya