OJK Minta Masyarakat Teliti Baca Perjanjian Sebelum Akad Kredit
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat membaca isi perjanjian kredit sebelum menyetujui akad kontrak. Permintaan tersebut menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas penindakan agunan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Budiawan, mengatakan perusahaan pembiayaan harus merinci secara lengkap apa saja kewajiban dan hak yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sementara, masyarakat harus memahami isi perjanjian.
"Namanya perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak, harus dimengerti kedua belah pihak. Jangan sampai kedua belah pihak tidak transparan kemudian nasabahnya juga suka tidak mau baca," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
Bambang melanjutkan, kadang kala masyarakat sering kali tak membaca perjanjian karena terlalu fokus terhadap barang yang akan dikredit. Lalu setelah ada masalah penarikan jaminan fidusia baru sibuk mencari pembelaan.
"Nah ini memang perlu edukasi yang panjang, kita perlu mengedukasi masyarakat," jelas pejabat OJK ini.
Debt Collector Bisa Ambil Paksa Barang Selama Disepakati di Perjanjian
Dalam menjembatani kepentingan perusahaan pembiayaan dengan debitur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan mengenai perjanjian fidusia. Dengan adanya putusan itu, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan atas adanya cidera janji.
"Tentu yang saya pikirkan sebenarnya putusan MK ini kalau diterjemahkan tidak cermat dan hati-hati ada dampaknya. Tapi kan kalau dari sisi persepsi, harus dengan pengadilan ini lama dan makan biaya bagus tidak untuk ekonomi? tentu tidak. Padahal harga kendaraan itu misalnya tidak naik, tapi bisa turun," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya