Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP

OJK Minta Asuransi Pesakitan Dilarang Masuk LPP Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan harus ada kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi yang ingin bergabung dalam Lembaga Penjamin Polis (LPP). LPP sendiri saat ini masih belum terbentuk dan tengah dalam proses kajian di Kementerian Keuangan.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan kriteria tersebut bertujuan agar perusahaan yang sehat tidak terkena beban untuk menanggung perusahaan asuransi yang sakit.

"Di sisi lain kami juga tidak mau ini justru menjadi beban untuk industri asuransi dalam arti kata gimana nih yang sakit-sakit, gimana yang sehat-sehat," kata dia, saat ditemui dalam acara Insurance Outlook 2020, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (21/11).

Dia mengungkapkan, hal ini telah disampaikan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan membentuk LPP. Sebab, OJK tidak memiliki kewenangan tersebut.

"Kami waktu itu memberikan masukan supaya itu jadi bahan pertimbangan juga ketika nanti mempertimbangkan kriteria perusahaan mana yang kita masukan," ujarnya.

Secara umum, dia mengatakan industri asuransi di Tanah Air dalam kondisi yang cukup baik. "Cuma kalau dibedah secara individu, ada satu dua yang sakit," ungkapnya.

Perusahaan yang sakit, kata dia jangan sampai menjadi penghalang perusahaan lainnya untuk ikut bergabung menjadi anggota di bawah naungan LPP. "Kalau kita bicara di awal wah nanti dananya habis untuk yang sakit-sakit, ya sudah ditetapkan saja kriteria tertentu bagi perusahaan asuransi, kalau mau jadi peserta ada kriterianya. Itu saya kira itu akan lebih fair," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kriteria tersebut, akan menciptakan suatu keadilan diantara perusahaan asuransi yang menjadi anggota. "Intinya gini, kalau perusahaan itu sakit misalkan ya kalau tidak memenuhi kriteria tertentu itu tidak bisa jadi peserta. Itu kan fair," ujarnya.

Namun demikian, dia menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Kami cuma bisa menyajikan data, fakta dan urgensi keberadaan lembaga asuransi ini memang kita anggap penting di Indonesia," tutupnya.

OJK: Industri Asuransi Melemah Akibat Kondisi Ekonomi Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pertumbuhan premi industri asuransi di 2018 hanya mampu mencapai angka 9 persen. Padahal di tahun-tahun sebelumnya angka pertumbuhan selalu double digit.

Namun demikian, Kepala Dept Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah optimis di tahun ini asuransi mampu bangkit kembali.

"Tahun ini, targetnya double digit, 12 persen - 15 persen," kata dia dalam acara diskusi bertajuk 'Prospek Bisnis IKNB 2019, Peluang dan Risiko di Tahun Menantang' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Selasa (12/3).

Menurutnya, melemahnya pertumbuhan asuransi di tahun 2018 diakibatkan oleh kondisi ekonomi global yang penuh gejolak. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap dunia bisnis, termasuk asuransi.

Dia berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pelaku bisnis agar dapat melakukan suatu perbaikan atau inovasi. Sebab tahun ini asuransi memiliki peluang cukup bagus untuk meningkatkan pertumbuhannya. "Industri asuransi masih potensial tumbuh ke depan," dia menambahkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya