OJK Larang Masyarakat Beli Tiket Konser Pakai Pinjol Ilegal: Bunganya Sangat Tinggi
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi melarang keras masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal. Termasuk dipergunakan untuk membayar tiket konser Coldplay di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.
"Pinjol, memang kemarin ada satu konser yang cukup tiket war. Dan kita selalu ingatkan jangan menggunakan uang yang berhutang, apalagi pinjol ilegal," imbau wanita yang akrab disapa Kiki kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/5).
Kiki mengatakan, bahwa nilai bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal terlampau tinggi. Sehingga, dapat merugikan masyarakat selaku nasabah.
"Karena kalau berhutang tentu ada bunganya, apalagi kalau yang pinjol ilegal itu bunganya sangat tinggi," tekannya.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat sebaiknya membiasakan diri untuk menabung daripada mengandalkan pinjaman. Sehingga, masyarakat dapat mempergunakan dana dikemudian hari termasuk untuk menonton kegiatan konser musik.
"Kita semua di OJK selalu memberikan edukasi terutama kepada generasi muda, supaya kalau ingin membeli tiket konser idola harus disiapkan sebelumnya. Misalkan kita nyimpen uang dari beberapa bulan sebelumnya," terangnya.
Kiki juga melarang generasi muda menggunakan uang kuliah atau sekolah untuk membeli tiket konser Coldplay. Menurutnya, uang yang harus digunakan untuk membeli tiket konser ialah berasal dari dana yang tidak terpakai agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
"Uang yang tidak digunakan untuk membayar kuliah bayar sekolah dan lain-lain. Itu akan memberatkan adik-adik generasi muda, kita selalu ingatkan jangan berhutang untuk sesuatu yang konsumtif," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaPinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPadahal Masih di Indonesia, Pulang Kampung Harus Pakai Paspor Biar Harga Tiket Lebih Murah
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTKI Ilegal Picu Membludaknya Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 di Jeddah
Hal itu diketahui saat proses rapat pleno rekapitulasi suara nasional berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Kuliah Bisa Pakai Pinjol, Segini Biaya UKT di ITB
Mahasiswa ITB mengeluhkan pembayaran UKT yang bisa melalui layanan pinjaman online namun dengan bunga tinggi.
Baca Selengkapnya