Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Kembali Panggil LBH Jakarta Terkait Temuan Ribuan Korban Pinjaman Online Ilegal

OJK Kembali Panggil LBH Jakarta Terkait Temuan Ribuan Korban Pinjaman Online Ilegal LBH Jakarta Desak OJK Tuntaskan 1330 Korban Pinjaman Online. ©Liputan6.com/Bawono Yadika

Merdeka.com - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, mengaku sudah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk mengonfirmasi mengenai temuan 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia. Jumat depan (21/12), OJK akan kembali mengundang lembaga tersebut untuk melakukan pengkajian data.

"Hari jumat saya undang. LBH tersebut sudah saya undang dua kali dan besok ketiga kalinya. Karena begini, bagi kami, kalian media, organisasi masyarakat adalah kelompok yang sangat penting yang bisa sama-sama membangun industri," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12).

Hendrikus mengatakan, penting bagi OJK untuk melakukan peninjauan kembali temuan tersebut sebelum menjatuhkan sanksi terhadap beberapa fintech yang dituduhkan. Sebab, jika tidak dikaji terlebih dahulu maka pihak yang akan disalahkan adalah OJK.

"Tidak boleh serta merta, begitu dia ngasih informasi, saya tanya dulu bener itu kamu? Menjadi regulator yang patuh hukum itu tidak gampang, kalau kami salah menjatuhkan orang, saya bisa digugat balik," kata Hendrikus.

Hendrikus pun menyayangkan sikap LBH Jakarta yang langsung memberi pernyataan ke media tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu terhadap OJK. "Mereka (LBH Jakarta) tidak datang. Yang datang itu, LBH dari Bandung datang, jauh-jauh hujan juga. Semua LBH datang. LBH lain murni ingin mencari penyelesaian terbaik. Ada tindak lanjut di asosiasi, malah lanjut cari jalan keluar terbaik," tandasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami oleh korban aplikasi peminjaman online. Usai pos pengaduan korban pinjaman online ditutup pada 25 November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

"Jika pemerintah dan OJK tidak segera menyelesaikan masalah ini maka akan semakin banyak orang yang menjadi korban," ucap Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.

Jeanny menjelaskan, baik ilegal atau tidak, laporan pengaduan korban pinjaman online sebaiknya dapat ditindaklanjuti oleh OJK. Kata dia, masyarakat harus mendapat perlindungan atas pelanggaran hukum yang terjadi itu.

"Ilegal dan legal itu sama saja. Jika alasan OJK menolak pengaduan masyarakat dengan alasan ilegal, ya itu terpatahkan dengan 1.330 pengaduan ini. Kita bisa saja tuntut atau pidanakan OJK. Sangat mungkin. Instrumen hukumnya juga tersedia," jelasnya.

Jeanny pun mendesak pihak kepolisian turut mengusut tuntas tindak pidana yang dilaporkan penyelenggara aplikasi pinjaman online itu. "Karena ini semua merupakan bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan pengaduan yang diterima oleh LBH Jakarta, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.

"Aplikasi yang dilaporkan ke kami 71,29 persen memang bukan aplikasi terdaftar di OJK. Tapi ada 28,08 persen yang terdaftar di OJK. Totalnya ada 89 aplikasi. Jadi 28 persen dari 89 itu ada 25 aplikasi terdaftar di OJK," ujarnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

Ada ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi

Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya