OJK: Kajian besaran pungutan masuki tahap akhir
Merdeka.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad, mengatakan pihaknya tetap akan memberlakukan pungutan kepada seluruh industri keuangan walaupun terjadi pro dan kontra. Memang hingga saat ini besaran pungutan belum ditetapkan secara pasti. Sejauh ini perkiraan nilai pungutannya di angka 0,03 persen sampai 0,04 persen dari total aset perusahaan.
"Saat ini, aturan pemberlakuan pungutan ini masih digodok di berbagai kementerian. Soal besaran pungutan itu akan menjadi lampiran PP yang sedang diselesaikan," ujarnya usai acara Annual Report Award 2012 di Jakarta, Kamis (17/10) malam.
Saat ditanyakan soal pro kontra terkait pungutan OJK ini, Muliaman menjelaskan merupakan hal yang wajar. Maka dari itu penting untuk memberikan penjelasan mengenai pungutan ini agar menumbuhkan stabilitas di industri keuangan.
"OJK itu mampu menumbuhkan stabilitas di industri keuangan, mampu menumbuhkan kepercayaan baru sebab saya kira itu sangat mahal harganya jadi masalah berat tidak berat menurut saya relatif, yang penting yang perlu kita yakini apakah kemudian akan muncul nilai tambah baru," jelas dia.
Di kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menambahkan saat ini, proses tersebut sudah masuk tahap akhir dalam Peraturan Pemerintah yang rencananya dalam waktu dekat akan segera keluar.
"Keputusannya di pemerintah yang menandatangani. PP sudah dalam tahap akhir. Kita lihat hasil PP nya terakhir ya. 0,03-0,04 persen itu secara rata-rata seperti itu," ungkapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, nantinya besaran penarikan pungutan ini akan dilakukan berbeda-beda tergantung jenis perusahaan.
"Tergantung kalau misalnya seperti di perusahaan manajer investasi itu dari fee dana kelolaan satu tahun karena dana kelolaan bisa diakumulasi, ada yang terhadap aset juga ada, itu ada diatur di PT nya diatur tapi karena ini belum final. Intinya seperti nanti kan disampaikan sekarang dan akan ada sosialisasi tentang pengenaannya seperti apa," ujar dia.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya