OJK janji bantu Ustaz Yusuf Mansur dirikan perusahaan publik
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji mendukung langkah Ustaz Yusuf Mansur yang berencana mengembangkan bisnis investasinya menjadi perusahaan publik. OJK maish menunggu penyerahan dokumen syarat pendirian perusahaan publik yang diajukan Yusuf Mansur.
"Kami akan dukung terus semua usaha yang akan dilakukan Yusuf Mansyur, niat mereka baik untuk menjadikan perusahaan investasinya menjadi perusahaan publik, sehingga banyak orang yang mengetahui," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (30/10).
Nurhaida menuturkan, Yusuf Mansur berencana menyerahkan dokumen syarat pendirian perusahaan publik pada 1 November 2013. Setelah itu, OJK akan melakukan review sebelum memberikan izin pendirian perusahaan itu.
Kajian terhadap dokumen dilakukan untuk memberikan kepastian bagi Yusuf Mansyur terkait niatnya mendirikan perusahaan publik.
"Kalau dokumen sudah ada di tangan kita, maka kita review kembali dokumen beserta syarat-syarat yang sudah ditentukan jika mau menjadi perusahaan publik. Pada intinya Yusuf Mansyur punya niat baik," kata mantan Kepala Bappepam LK ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca SelengkapnyaJanji Mahfud untuk Orang Desa: 17 Juta Lapangan Kerja dan Akses Jalan ke Kota
Program 1 desa 1 faskes 1 nakes menjadi prioritas Ganjar-Mahfud dalam menahkodai pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaBukan Cuma Ojol, Pekerjaan Ini Juga Berhak Dapat THR Meski Cuma Dianggap Mitra
Kemnaker berupaya berkomunikasi dengan perusahaan penyedia jasa ini agar mau memberikan THR bagi para mitranya.
Baca Selengkapnya