Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Jangan Percaya Oknum Tawarkan Sertifikat Pelunasan Kredit, Itu Penipuan

OJK: Jangan Percaya Oknum Tawarkan Sertifikat Pelunasan Kredit, Itu Penipuan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan Regional Bali dan Nusa Tenggara mengingatkan masyarakat Bali jangan sampai mempercayai oknum-oknum yang menawarkan sertifikat jaminan pelunasan kredit macet. Sebab, itu murni tindak penipuan.

"Kami mendapatkan informasi di Kabupaten Tabanan, ada oknum yang mencari-cari para debitur macet di perbankan, kemudian mereka menawarkan sertifikat pelunasan," kata Kepala OJK Regional Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda seperti dikutip dari Antara Denpasar, Rabu (2/10).

Untuk mendapatkan sertifikat pelunasan kredit, pelaku penipuan meminta para debitur kredit macet untuk membeli sertifikat pelunasan yang harganya bervariasi, ada yang dijual Rp300 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan ada yang meminta 10 persen dari nilai kredit yang macet.

Penjual sertifikat lunas bodong itu meyakini para korbannya bahwa masyarakat dijamin oleh negara, termasuk utang-utangnya akan dilunasi negara lewat harta karun negara dengan difasilitasi melalui lembaga tertentu yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut.

"Bahkan kadang ada yang membawa-bawa nama Presiden. Jelas sertifikat pelunasan tersebut palsu karena tidak ada pihak yang bisa menjamin pelunasan utang di perbankan," ujar Elyanus.

Umumnya para korban baru mengetahui dirinya tertipu setelah pergi ke bank tempat meminjam kredit ataupun ketika orang bank datang menagih.

Pihaknya mendapatkan informasi kasus tersebut saat bertemu dengan jajaran komisaris dan direksi BPR di Tabanan belum lama ini terkait pembahasan kredit macet.

"Saya sudah minta teman-teman untuk menelusuri lebih lanjut jangan sampai korbannya terus bertambah. Selain itu, akan dibicarakan dalam satuan tugas waspada investasi," ucapnya.

Meskipun sudah ada beberapa korban penipuan sertifikat pelunasan palsu itu, hingga kini belum ada masyarakat yang melaporkan langsung ke OJK. "Mungkin mereka mengikhlaskan uangnya hilang. Tetapi bagi kami, kasus ini tidak boleh menambah korban lebih banyak lagi," kata Elyanus.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Gubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023

Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.

Baca Selengkapnya
Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya

Pinjam KUR Hingga Rp500 Juta Tak Perlu Agunan tapi Credit Scooring, Simak Penjelasannya

Uji coba credit scoring lantaran banyak pelaku usaha mikro dan kecil sulit mendapatkan pinjaman karena terkendala dengan agunan.

Baca Selengkapnya