Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali

OJK Ingatkan Saat Tertipu Investasi atau Fintech Ilegal Sulit untuk Uang Bisa Kembali Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritik tak mampu memberantas investasi atau fintech ilegal yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan, otoritas tidak memiliki landasan hukum dalam melakukan hal tersebut.

"Fintech ilegal ini belum ada ketentuan legalnya. (Penindakan) Ada berbagai macam cara tapi bukan ranah OJK. Jadi sekali kita ketipu, sulit uang itu kembali," kata Sardjito dalam webinar bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).

Dia melanjutkan belum ada ketentuan yang melandasi tindakan regulator untuk menindak para pelaku fintech ilegal. Hal ini berbeda dengan sektor perbankan yang sudah memiliki delik hukum dan rumusan pidananya.

"Persoalannya kalau perbankan beroperasi tanpa izin ada delik dan rumusan pidananya," kata dia.

Saat ini aturan untuk memberantas fintech ilegal masih dalam proses. Ada beberapa regulasi yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal, salah satunya dengan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Jenis Fintech

Dari sisi jenis, fintech jasa keuangan memiliki ragam jenis. OJK mengkategorikan dalam 3 kluster yakni fintech peer to peer lending, inovasi keuangan digital dan securities crowd funding.

Fintech Lending yang ada saat ini pun berada di zona abu-abu. Model operasional seperti bank namun bukan bagian dari perbankan. Apalagi tidak sedikit dari mereka yang menjanjikan berbagai produk yang menggiurkan masyarakat.

"Ini semakin banyak dan perlu diberantas. Makanya masyarakat jangan mudah tergiur, nanti kalau bermasalah ngadu kemana-mana," kata dia.

Karena itu, upaya yang dilakukan OJK saat ini menggandeng berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan penindakan. Menghapus situs website atau aplikasi yang dibuat bekerja sama dengan Kemeneterian Informasi dan Komunikasi dan menjerat para pelaku dengan pasal KUHP.

"Makanya dibentuk satgas karena ada jenis-jenis orang mau nipu," kata dia.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya