OJK Ingatkan Masyarakat Disiplin Jaga Data Pribadi, Jangan Umbar di Internet
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi agar tidak bocor. Terutama di tengah pesatnya pertumbuhan keuangan digital. Masyarakat diminta bekerja sama untuk meningkatkan literasi atau pengetahuan tentang jasa keuangan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menjelaskan edukasi yang digalakkan pemerintah akan percuma jika masyarakat tidak turut andil dalam meningkatkan pengetahuannya terkait keuangan digital, seperti halnya kebocoran data.
Dia menyebut, data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (APTSI) mengenai perilaku masyarakat yang bisa mengakibatkan kebocoran data di platform digital.
"60 persen pengguna internet Indonesia itu mau berbagi foto di dunia maya dengan suka rela. Mereka juga mengumbar data pribadi seperti tanggal lahir sebesar 50 persen, 46 persen alamat email, alamat rumah 30 persen, dan nomor telepon 21 persen," kata Tirta dalam IMA Chapter Webinar Series: Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11).
Di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi keuangan, masyarakat mulai melakukan berbagai transaksi pembelian hingga layanan keuangan secara daring atau online. Namun demikian, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah menjadi perhatian besar pemerintah serta pelaku usaha jasa keuangan.
Saat ini, inklusi keuangan memang sudah cukup memuaskan dengan persentase 76,19 persen. Namun demikian, tingkat literasi berada jauh di bawahnya yang baru mencapai 38 persen dari target 50 persen.
Tirta menyebut bahwa permasalahan mengenai perlindungan konsumen di sektor keuangan perlu sinergi dari semua pihak termasuk pemerintah, industri, serta masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam menjaga data pribadi.
Masyarakat Tak paham Risiko dan Kewajiban
Dia menilai rendahnya literasi ini akibat kebiasaan masyarakat yang tidak sepenuhnya mau belajar dan memahami risiko serta kewajibannya sebagai konsumen keuangan. Padahal akses terhadap pembelian produk keuangan (inklusi keuangan) sudah cukup baik, namun tidak diimbangi dengan pemahaman dari sisi pemilik dana. (literasi Keuangan).
"Dia pikir pokoknya taruh uang sudah diawasi OJK lalu aman, tidak seperti itu. Teknologi ini juga ada risikonya," papar Tirta.
Menghadapi kondisi tersebut, program perlindungan konsumen akhirnya dilakukan secara preventif dan kuratif terhadap seluruh aspek yang terlibat dari sisi penyedia maupun peminjam.
Pelaku usaha jasa keuangan diawasi dalam hal transparansi dan biaya sesuai dengan perjanjian. Selain itu, juga mengenai perlakuan yang adil terhadap konsumen, keandalan dalam memenuhi apa yang dijanjikan, penanganan pengaduan, serta perlindungan data konsumen.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumer: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaMenjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaPentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnya