Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ingatkan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Debitur

OJK Ingatkan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Debitur OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan memperingatkan kantor pembiayaan atau leasing dan jasa pengumpul utang atau debt collector untuk tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk sementara waktu akibat pandemi Covid-19.

Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan, larangan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan keringanan kepada para pengutang atau debitur yang terdampak Covid-19.

"Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum COVID-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19,"katanya dikutip dari Antara Palu, Rabu (2/12).

Agar para debitur tidak mengalami hal itu, dia mengimbau untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk melapor dan memberitahu mengenai kondisi keuangannya dan dicarikan kesepakatan, salah satunya penjadwalan kembali angsuran kredit.

"Namun demikian kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan kredit agar lebih proaktif mengajukan restrukturisasi kredit. Apabila debitur masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan maka debitur harus menyelesaikan tunggakan yang dimaksud,"ujarnya.

Gamal menjelaskan debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada kantor leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan.

Dia tidak ingin kebijakan larangan penarikan kendaraan bermotor tersebut malah membuat para debitur yang secara finansial sanggup membayar angsuran kreditnya malah ikut-ikutan enggan melunasi kreditnya bahkan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara penarikan kendaraan bermotor karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak langsung Covid-19,"ucapnya.

Debitur Harus Komunikasi

Dia menyatakan restrukturisasi kredit mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi dengan kantor leasing untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan bermotor yang menjadi objek leasing.

"Hal ini penting agar leasing sesuai dengan tata cara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana,"tambahnya.

OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut diperpanjang sampai Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Tak Hanya Masyarakat Biasa, Dewan Komisioner OJK Ternyata Juga Sempat Diteror Debt Collector Pinjol

Setelah menerima telepon tersebut, akhirnya diketahui kalau telepon itu berasal dari juru tagih atau debt collector pinjol.

Baca Selengkapnya
Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri

Kisah Mantan Debt Colector Wujudkan Mimpi Warga Desa Punya Kolam dan Budidaya Ikan Secara Mandiri

Hasil panen kolam itu memang tidak seberapa, tapi yang penting bisa memberdayakan masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian mereka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Jenderal Polisi ke Reserse se-Indonesia: Sikat itu Debt Collector Meresahkan!

Himbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Kronologi Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector di Palembang

Penganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Aiptu FN Kabur Setelah Menyerang Debt Collector di Palembang

Pemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.

Baca Selengkapnya
Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor

Pertahankan Truk dari Debt Collector, Sopir Ini Nekat Lompat dari Jembatan Setinggi 20 Meter di Bogor

Sopir truk bernama M Taufik nekat melompat dari ketinggian 20 meter di Jembatan Bale Binarum, Bogor, untuk menghindari debt collector.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya