Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online

OJK gencar sosialisasi aturan pengajuan aksi korporasi emiten lewat online OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik, di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (17/4).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik atau online melalui sistem perizinan OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.

"Iya lebih efisien, karena kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua sudah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.

Manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time. "Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.

Selain itu, secara akuntabilitas, nantinya emiten juga dapat menetapkan standardisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT. "Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.

Sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Di kesempatan sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Aturan ini menjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah. Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu di antaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.

"Ini kan engga baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetep tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang misss atau quota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata maish ada yang lebih dari itu," tandasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya