Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis

OJK Disarankan Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat asuransi, Kapler A. Marpaung, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk lembaga penjamin polis pada tahun ini. Kehadiran lembaga ini dinilai akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang tengah menjadi sorotan karena berbagai masalah.

Menurut Kapler, lembaga penjamin polis juga bisa menjadi mitra OJK untuk mengawasi industri asuransi.

"Oleh karena itu mungkin saatnya pemerintah, ini adanya di OJK, mungkin tahun ini kita harus mendirikan lembaga penjamin polis. Masalah nanti ada kekurangan, nanti bisa dibenahi sambil berjalan," ungkap Kapler dalam webinar Dialog Bisnis "Penerapan Good Corporate Governance di Industri Asuransi" pada Selasa (27/4).

Dijelaskannya, wacana dan semangat pendirian lembaga ini sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sudah berdiri di industri perbankan. Pembentukan lembaga penjamin polis merupakan amanat dari UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang seharusnya sudah berdiri tiga tahun sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Artinya, kata Kapler, lembaga tersebut seharusnya sudah berdiri sejak 4 tahun lalu yaitu pada 2017. Sesuai dengan amanat UU, tujuan pendirian lembaga ini yaitu untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Selanjutnya

Kapler menyatakan, salah satu alasan OJK belum mau mendirikan karena mengkhawatirkan terjadinya penipuan dengan adanya perlindungan dari lembaga tersebut.

"Tapi ini tidak perlu menjadi pertimbangan utama karena toh yang dijamin pasti terbatas juga. Seperti bagaimana LPS memberikan batas tanggung jawabnya kalau ada bank yang gagal bayar," jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menilai saat ini merupakan momen tepat mendirikan lembaga penjamin polis. Hal ini terutama banyaknya kekhawatiran dari masyarakat terkait berbagai permasalahan di industri asuransi Tanah Air.

"Kita bersama-sama mengawal bagaimana permasalahan asuransi bisa terselesaikan dengan baik. Dengan adanya lembaga penjamin polis ini, masyarakat melihat pemerintah memiliki tanggung jawab besar kepada tertanggung," tutur Kapler.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Masa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?

Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya