OJK Catat Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp932 Triliun Hingga 26 Oktober 2020
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana mencatat restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp932,6 Triliun hingga 26 Oktober 2020. Jumlah ini merupakan total restrukturisasi terhadap 7,53 juta debitur secara nasional.
"Di mana 5,84 juta debitur (77 persen) ini di antaranya adalah UMKM dengan nilai outstanding Rp369,8 triliun," jelas Heru dalam webinar Forum Diskusi Finansial, Jumat (20/11).
Sementara, untuk debitur Non UMKM jumlahnya mencapai 1,69 juta atau sekitar 22 persen dengan nilai Rp562,5 triliun, lebih tinggi dari nominal baki debet debitur UMKM.
"Dengan angka-angka yang begitu besar tentunya menjadi perhatian kita, bank-bank juga mengharapkan restrukturisasi ini bisa memberi ruang yang baik bagi bank menata cashflow dan debitur menata diri untuk bisa menghadapi pandemi ini," ujar Heru.
Heru berharap restrukturisasi ini bisa berhasil. Karena jika tidak, dampaknya akan sangat signifikan terhadap perbankan nasional.
"Saya tidak berani membayangkan dari kalau sekian Rp932,6 triliun itu 50 persennya gagal. Saya nggak mau berpikir seperti itu karena dampaknya akan sangat luar biasa bagi perbankan kita," katanya.
Kendati untuk mengantisipasi dampak Covid-19 yang masih berkelanjutan, OJK dengan siaga memperpanjang implementasi POJK 11 ini. Hingga saat ini, implementasi POJK 11 ini diperpanjang hingga Maret 2022.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaTagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya
Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca Selengkapnya