Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah di Jakarta, Senin (5/12).
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan lima tindakan pengawasan (supervisory actions) PT WAL. Pertama, memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018.
Kedua, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
Ketiga, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus
2022.
Keempat, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya. Kelima, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Kemudian, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL. Kedua, melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," ucap Darmawan.
Baca juga:
Bisakah BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Asuransi Swasta?
Garda Medika Luncurkan E-appointment, Pelanggan Daftar Rawat Jalan Tanpa Antre
BUMN Jasindo Tawarkan Pensiun Dini ke Karyawan, Ada Apa?
Terungkap, Ini Alasan Klaim Asuransi Kesehatan Sering Ditolak Perusahaan
Tiga Jurus Transformasi Asuransi Jasindo
Pertumbuhan Industri Pengolahan Paling Moncer di Kuartal IV-2022
Sekitar 13 Menit yang laluKebijakan Penanganan Covid-19 Kunci Ekonomi RI di 2022 Tumbuh 5,31 persen
Sekitar 50 Menit yang laluLG Terancam Batal Ikut Garap Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di RI
Sekitar 1 Jam yang laluOperasional PLTU Sumsel 8 Masih Terkendala Kesiapan PLN
Sekitar 1 Jam yang laluSempat Anjlok, Pertumbuhan Ekonomi Bali di 2022 Meroket Capai 4,84 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluDaftar Gaji Pramugari di Indonesia, Ada yang Sampai Rp30 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluKepala Otorita Izin HUT ke-79 RI Dirayakan di IKN, Ini Kata DPR
Sekitar 2 Jam yang laluMau Jadi Pramugari, Ini Syarat dari Tiap Maskapai Penerbangan
Sekitar 2 Jam yang laluPer Januari 2023, Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Capai 54 Persen
Sekitar 3 Jam yang laluLaporan Audit BPK Soal Ibu Kota Negara Rilis Besok
Sekitar 3 Jam yang laluRestrukturisasi Kredit Berakhir Maret 2023, OJK: Sektor Industri Mulai Pulih
Sekitar 3 Jam yang laluKomisi XI Desak OJK Intensifkan Pengawasan Asuransi Unit Link
Sekitar 4 Jam yang laluAturan Pemindahan IKN Keluar 2024, Kepala Otorita: Kami Sudah Persiapkan
Sekitar 4 Jam yang laluDi Depan DPR, Kepala Otorita Lapor ada 142 Investor Siap Investasi di IKN
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Gandeng BPOM Telusuri Temuan Baru Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Jakarta
Sekitar 5 Jam yang laluBripka Madih Dilaporkan Warga Buntut Kasus Penyerobotan Lahan
Sekitar 9 Jam yang laluMulia, Intip Momen Polisi Bagikan Martabak Gratis kepada Napi di Lapas, Banjir Pujian
Sekitar 9 Jam yang laluDemo Buruh di Depan DPR, Seribu Lebih Polisi Disebar
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Soroti Pleidoi Hendra Eks Anak Buah Sambo Soal 27 Tahun Karier di Polri
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Beberkan Rekaman CCTV ke Pimpinan Polri, Chuck "Saya Dijanjikan Tak Dipidana"
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 3 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Skuad Persebaya Sudah Siap ke Semarang, Eh Duel kontra PSIS di BRI Liga 1 Malah Ditunda
Sekitar 14 Menit yang laluBRI Liga 1: Tak Dapat Izin dari Polisi, Duel Persita Vs Persija di Pakansari Resmi Ditunda
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami