OJK buka lowongan 70 anggota audit internal
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki anggota internal audit berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Namun, jumlah yang ada saat ini masih kurang memadai.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Internal Audit Ilya Avianti mengatakan, saat ini OJK memiliki 30 orang anggota internal audit. Jumlah ini akan digenapkan menjadi 100 orang.
"Sekarang sudah ada dari Kementerian Keuangan dan BI. Nanti akan ada open recruitment, tahun ini kita akan buka untuk 70 orang supaya jadi 100," ujar Ilya di Hotel Bidakara, Jumat (22/2).
Anggota internal audit yang berasal dari Kementerian Keuangan dan berstatus pegawai negeri sipil, pegawai tersebut harus siap melepas statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"OJK kan bukan PNS. Maret (2014) mereka boleh milih untuk stay (tetap) di OJK atau kembali ke Kemenkeu atau BI," tutup Ilya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya