Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK beri tenggat waktu pada bisnis Yusuf Mansyur hingga November

OJK beri tenggat waktu pada bisnis Yusuf Mansyur hingga November Yusuf Mansur datangi OJK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, memastikan bisnis yang dijalani Ustadz Yusuf Mansur akan diubah menjadi perusahaan publik. Ini tentunya setelah Yusuf Mansur mampu memberikan laporan, dokumen serta syarat-syarat yang diperlukan terkait untuk menjadi perusahaan publik pada November 2013.

"Mereka berminat untuk menjadi perusahaan publik, mereka memiliki dokumen, rencananya mereka kirimkan dokumen serta syarat-syarat ingin menjadi perusahaan publik pada November ini," ujarnya usai acara Annual Report Award 2012 di Jakarta, Kamis (17/10) malam.

Menurutnya, bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur arahannya memang ingin dijadikan sebuah perusahaan publik. Pasalnya, bisnis ini dilakukan lebih dari 300 pihak yang menanamkan investasinya.

"Akhir September kemarin, Yusuf Mansur sudah membeberkan dokumen salah satu bisnis yang dijalankannya masih belum legal. Dari situ, kami memberikan arah untuk menjadikan bisnis tersebut menjadi perusahaan publik," jelasnya.

Nurhaida menjelaskan, tugas OJK sebetulnya hanya mengarahkan saja ketentuan yang harus dijalankan oleh Yusuf Mansur, dengan semua pola dan konsep yang telah diarah. Sehingga, bisnis tersebut terlihat legal di mata orang banyak, khususnya yang menanam investasi pada bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur.

(mdk/bmo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
OJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya