OJK beri tenggat waktu pada bisnis Yusuf Mansyur hingga November
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, memastikan bisnis yang dijalani Ustadz Yusuf Mansur akan diubah menjadi perusahaan publik. Ini tentunya setelah Yusuf Mansur mampu memberikan laporan, dokumen serta syarat-syarat yang diperlukan terkait untuk menjadi perusahaan publik pada November 2013.
"Mereka berminat untuk menjadi perusahaan publik, mereka memiliki dokumen, rencananya mereka kirimkan dokumen serta syarat-syarat ingin menjadi perusahaan publik pada November ini," ujarnya usai acara Annual Report Award 2012 di Jakarta, Kamis (17/10) malam.
Menurutnya, bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur arahannya memang ingin dijadikan sebuah perusahaan publik. Pasalnya, bisnis ini dilakukan lebih dari 300 pihak yang menanamkan investasinya.
"Akhir September kemarin, Yusuf Mansur sudah membeberkan dokumen salah satu bisnis yang dijalankannya masih belum legal. Dari situ, kami memberikan arah untuk menjadikan bisnis tersebut menjadi perusahaan publik," jelasnya.
Nurhaida menjelaskan, tugas OJK sebetulnya hanya mengarahkan saja ketentuan yang harus dijalankan oleh Yusuf Mansur, dengan semua pola dan konsep yang telah diarah. Sehingga, bisnis tersebut terlihat legal di mata orang banyak, khususnya yang menanam investasi pada bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur.
(mdk/bmo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya