OJK Beri Sinyal Perpanjang Waktu Restrukturisasi Kredit
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal akan memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan. Pihak otoritas masih memantau apakah sektor perbankan bisa pulih cepat atau tidak dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi restrukturisasi kredit telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa masa restrukturisasi kredit bisa diperpanjang satu tahun setelah regulasi berlaku, atau sampai Maret 2021.
"Kalau memang belum recovery, dalam POJK itu sudah kami berikan ruang supaya bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," kata Wimboh dalam sesi teleconference, Kamis (23/7).
Wimboh menyampaikan, OJK terus memantau dan menerima laporan mengenai realisasi restrukturisasi perbankan setiap pekan. Menurut dia, laporan tersebut jadi pertanda bahwa para nasabah antusias untuk dapat mengambil kredit modal kerja.
"Kami terus monitor dan nanti akan kami putuskan," ujar dia.
Berkurang Mulai Juli
Menurut prediksinya, tingkat pengajuan restrukturisasi kredit oleh perbankan akan berkurang pada Juli ini, seiring adanya peningkatan aktivitas ekonomi yang membuat permintaan keringanan cicilan turun.
"Angkanya sudah terlihat melandai. Wake up-nya di April, Mei dan Juni, Juli sepertinya sudah melandai," tukas Wimboh.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024
Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya