OJK Beberkan Strategi Dukung Ekonomi Digital Melalui Sektor Keuangan
Merdeka.com - Di masa pandemi covid-19, digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan semakin berkembang pesat. Ini dipicu oleh pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah secara dinamis.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, sebagai Ketua Komite Etik Nurhaida mengatakan, hal ini tercermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37,35 persen sepanjang tahun 2020.
Menurutnya, digitalisasi berdampak pada sektor jasa keuangan sehingga memicu munculnya inovasi keuangan digital dan industri fintech dengan beragam jenis model bisnis di berbagai sektor, termasuk di sektor keuangan.
"Untuk mendukung hal tersebut, maka OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan juga peraturan di sektor jasa keuangan, dalam menjaga, mendukung dan juga mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yaitu ditopang dengan empat syarat utama," kata Nurhaida dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2 2021, Selasa (12/10).
Empat syarat utama yang dimaksud Nurhaida yaitu ekonomi digital harus inovatif, harus kolaboratif, harus inklusif, dan juga harus tetap menjaga aspek perlindungan konsumen serta menjaga perlindungan data.
Adapun beberapa strategi kebijakan OJK dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan digital, yaitu OJK telah meluncurkan roadmap inovasi keuangan digital untuk tahun 2020-2024, di antaranya berisi strategi regulasi dan juga supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia.
"Berikut di samping roadmap tersebut sebagai payung kebijakan juga telah disusun master plan sektor jasa keuangan Indo yang berdurasi 2021-2025," ujarnya.
Khusus Perbankan
Secara khusus untuk sektor perbankan juga telah disiapkan roadmap yaitu roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 dan roadmap pengembangan perbankan syariah di Indonesia 2020-2025.
"Melengkapi kedua kebijakan tersebut, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap kapasitas atau kompetensi Insan ataupun pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk itu telah diterbitkan pula cetak biru pengembangan sumber daya manusia sektor jasa keuangan dengan time Horizon 2021-2025," katanya.
Demikian, untuk mendukung roadmap tersebut OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan di antaranya sudah ada POJK nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis Teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.
Kemudian, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, juga POJK 57 tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau security crowd funding.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaOJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaKomitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca Selengkapnya