OJK Beberkan Kondisi Industri Asuransi Tanah Air
Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, membeberkan kondisi terkini industri asuransi di Indonesia. Kondisi tersebut mengacu pada data hingga Oktober 2020. Mulai dari aset, pendapatan premi dan lainnya.
Dari sisi aset asuransi tercatat, secara umum menunjukkan penurunan. Pada Oktober 2020, aset asuransi komersil mencapai Rp711,2 triliun (yoy), turun 1,7 persen dibandingkan periode yang sama di 2019.
"Namun secara mtm memperlihatkan tren rebound sebesar 1,2 persen," jelas dia saat acara Gathering Redaktur Media Massa dengan OJK di Bogor.
Dia menuturkan, saat ini jumlah pelaku asuransi komersil di Indonesia sebanyak 145 perusahaan. Sementara pendapatan premi asuransi komersil per Oktober 2020 sebesar Rp220,8 triliun.
Angka ini turun secara tahunan senilai Rp13,8 triliun. Begitupula klaim turun Rp 5,2 triliun atau 3,1 persen menjadi Rp160,7 triliun.
"Jika dilihat secara mendalam, klaim asuransi jiwa turun sebesar Rp8,4 triliun atau 6,5 persen (yoy) dikarenakan masyarakat cukup menjaga diri untuk tidak pergi ke fasilitas kesehatan selama pandemi," jelas dia.
Namun sebaliknya, klaim asuransi umum dan reasuransi naik sebesar Rp3,2 triliun atau 8,8 persen. " Terutama dari lini bisnis asuransi kredit, properti dan kargo," tambah dia.
Rasio Kecukupan Investasi
Adapun tentang kondisi kesehatan industri asuransi di Indonesia, Risk Based Capital (RBC) masih cukup robust dan jauh lebih besar dari Treshold sebesar 120 persen. Begitu juga Rasio Kecukupan Investasi masih di atas 100 persen.
Posisi per Oktober 2020, nilai RBC perusahaan Asuransi Jiwa sebesar 538,8 persen. Kemudian RBC Perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi (PAUR) sebesar 337,2 persen. Sementara nilai Rasio Kecukupan Investasi untuk PAJ sebesar 195,8 persen dan PAUR sebesar 105,6 persen.
Riswinandi menuturkan juga tren investasi asuransi komersil sangat in line dengan kondisi pasar modal. Itu karena sekitar 80 persen investasi asuransi, berada pada instrumen pasar modal.
Secara yoy, nilai investasi masih mengalami pertumbuhan negatif, namun seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal terlihat mulai ada pertumbuhan (mtm).
Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk industri asuransi selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK nomor 14 Tahun 2020.
Kebijakan dimaksud seperti relaksasi perpanjangan penyampaian laporan keuangan. Pelaksanaan fit and proper test dapat secara virtual, pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris, Perusahaan perasuransian dapat secara virtual dan lainnya.
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK: Tabungan Orang Indonesia Naik Menjadi Rp8.441 Triliun di Februari 2024
Berdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya