Merdeka.com - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, membeberkan kondisi terkini industri asuransi di Indonesia. Kondisi tersebut mengacu pada data hingga Oktober 2020. Mulai dari aset, pendapatan premi dan lainnya.
Dari sisi aset asuransi tercatat, secara umum menunjukkan penurunan. Pada Oktober 2020, aset asuransi komersil mencapai Rp711,2 triliun (yoy), turun 1,7 persen dibandingkan periode yang sama di 2019.
"Namun secara mtm memperlihatkan tren rebound sebesar 1,2 persen," jelas dia saat acara Gathering Redaktur Media Massa dengan OJK di Bogor.
Dia menuturkan, saat ini jumlah pelaku asuransi komersil di Indonesia sebanyak 145 perusahaan. Sementara pendapatan premi asuransi komersil per Oktober 2020 sebesar Rp220,8 triliun.
Angka ini turun secara tahunan senilai Rp13,8 triliun. Begitupula klaim turun Rp 5,2 triliun atau 3,1 persen menjadi Rp160,7 triliun.
"Jika dilihat secara mendalam, klaim asuransi jiwa turun sebesar Rp8,4 triliun atau 6,5 persen (yoy) dikarenakan masyarakat cukup menjaga diri untuk tidak pergi ke fasilitas kesehatan selama pandemi," jelas dia.
Namun sebaliknya, klaim asuransi umum dan reasuransi naik sebesar Rp3,2 triliun atau 8,8 persen. " Terutama dari lini bisnis asuransi kredit, properti dan kargo," tambah dia.
Rasio Kecukupan Investasi
Adapun tentang kondisi kesehatan industri asuransi di Indonesia, Risk Based Capital (RBC) masih cukup robust dan jauh lebih besar dari Treshold sebesar 120 persen. Begitu juga Rasio Kecukupan Investasi masih di atas 100 persen.
Posisi per Oktober 2020, nilai RBC perusahaan Asuransi Jiwa sebesar 538,8 persen. Kemudian RBC Perusahaan Asuransi Umum dan Reasuransi (PAUR) sebesar 337,2 persen. Sementara nilai Rasio Kecukupan Investasi untuk PAJ sebesar 195,8 persen dan PAUR sebesar 105,6 persen.
Riswinandi menuturkan juga tren investasi asuransi komersil sangat in line dengan kondisi pasar modal. Itu karena sekitar 80 persen investasi asuransi, berada pada instrumen pasar modal.
Secara yoy, nilai investasi masih mengalami pertumbuhan negatif, namun seiring dengan membaiknya kondisi pasar modal terlihat mulai ada pertumbuhan (mtm).
Dia menjelaskan, OJK telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk industri asuransi selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK nomor 14 Tahun 2020.
Kebijakan dimaksud seperti relaksasi perpanjangan penyampaian laporan keuangan. Pelaksanaan fit and proper test dapat secara virtual, pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris, Perusahaan perasuransian dapat secara virtual dan lainnya.
Reporter: Nurmayanti
Sumber: Liputan6.com [idr]
Baca juga:
Klaim Asuransi Perawatan Covid-19 Naik Meski Biaya Ditanggung Pemerintah
Data AAJI: Klaim Meninggal Dunia Naik 17,4 Persen Akibat Covid-19
Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa
Kuartal III-2020, Pendapatan Perusahaan Asuransi Jiwa Turun 25,1 Persen
AIA Kolaborasi dengan Gojek Beri Kemudahan Proteksi Asuransi Hingga Rp50 Juta
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami