Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Beberkan Dampak Buruk Penyuapan

OJK Beberkan Dampak Buruk Penyuapan OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar webinar terkait pencegahan penyuapan di industri jasa keuangan. Webinar ini digelar sekaligus menyambut HUT OJK ke-10. Seperti diketahui, praktik suap menyuap atau tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga terjadi di seluruh dunia.

Lantas apa itu penyuapan dan dampaknya?

Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat menjelaskan, berdasarkan OECD, penyuapan adalah perbuatan dengan sengaja menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan keuangan atau keuntungan lain yang tidak semestinya bagi pejabat atau pengambil keputusan dengan maksud agar pejabat atau pengambil keputusan tersebut bertindak.

"Dalam setiap transaksi suap ada 4 pihak utama yaitu yang pertama adalah orang yang menyuap dengan intensi untuk mempengaruhi pihak pemilik kewenangan," kata Ahmad dalam webinar, Selasa (21/9)

Pihak kedua, adalah orang yang disuap dengan motif untuk kepentingan pribadi. Pihak ketiga dan keempat adalah organisasi dari masing-masing pihak yang menyuap dan yang disuap.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa di tahun 2018 PBB memperkirakan biaya korupsi global mencapai USD 3,6 triliun, dari biaya itu diperkirakan suap yang dibayarkan lebih dari USD 1 triliun setiap tahunnya.

Selain itu, kata Ahmad, berdasarkan salah satu studi dari sebuah lembaga yang berfokus pada transparansi serta investigasi, dampak buruk dari penyuapan terlihat pada beberapa hal. Di antaranya adalah meningkatkan ketidaksetaraan kekayaan dan merusak kepercayaan publik.

Kemudian, penyuapan berdampak buruk pada setiap orang dengan menciptakan inefisiensi, mengurangi pengeluaran publik dan mendorong monopoli.

Dampak selanjutnya, yakni suap menciptakan persaingan yang tidak sehat di mana pelaku korupsi dapat menaikkan harga dan mengontrol pasokan inovasi juga akan terhambat karena calon pengusaha tidak mempercayai sistem hukum untuk mendukung buah pemikiran mereka.

"Kekayaan kemudian cenderung didistribusikan secara ekstrem di antara yang pihak yang kaya dan miskin dengan kelas menengah yang jarang dan sedikit peluang bagi usaha kecil untuk tumbuh," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya